Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian selama libur imlek tahun ini. Tingginya mobilisasi saat libur panjang diperkirakan akan memperburuk pandemi di Indonesia. Karena itulah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberlakukan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah saat libur imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021. Hal tersebut adalah salah satu upaya pemerintah untuk mencegah potensi peningkatan kasus COVID-19.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, larangan bepergian tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut berlaku selama periode 11-14 Februari 2021. Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Dan setelah mendapatkan izin, ASN yang hendak bepergian ke luar daerah harus memperhatikan empat hal berikut:
1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Dalam SE tersebuibt juga tercantum jika ASN wajib menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Selain itu, penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari tidak kalah penting. 5M yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker dengan benar, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, meminimallkan mobilitas dan interaksi.
Menteri Tjahjo dalam SE tersebut juga menuliskan harapannya kepada ASN agar menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam menerapkan prokes.
“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” tulisnya.
Untuk memastikan bahwa ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB melalui email ke [email protected] selambatnya pada tanggal 16 Februari 2021.