Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang berakhir pada tanggal 16 Agustus 2021, kini diperpanjang lagi oleh pemerintah sampai tanggal 23 Agustus 2021. Hal itu dilakukan demi mencegah kenaikan angka penularan virus Covid-19.
Perpanjangan PPKM ini diterapkan di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda. Hal itu disampaikan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (16/8/2021) malam.
"Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota," kata Luhut yang menjadi Komandan PPKM Jawa Bali lewat konferensi pers secara virtual yang diakses lewat Youtube Kemenko Marves.
Ada tambahan 61 kabupaten/kota yang turut terlibat dengan kebijakan PPKM level 3 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Sehingga total wilayah yang masuk dalam level 3 dan 2 capai 61 kabupaten/kota," ujar Luhut.
Luhut belum memberitahukan dengan jelas mana saja dari 61 daerah tersebut yang akan diberlakukan kebijakan PPKM Level 3 dan 2.
Luhut menambahkan, aturan yang lebih rinci tentang daerah-daerah yang akan diterapkan kebijakan PPKM, akan diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri secara detail.
Di samping itu, Luhut mengatakan di Jawa telah kembali normal aktifitasnya. Peningkatan mobilitas terlihat signifikan dibandingkan awal bulan Juli 2021, saat diberlakukannya PPKM Darurat.
Kendati demikian, Ia mengingatkan bahwa warga harus tetap berhati-hati dan waspada dalam melakukan aktifitas sehari-harinya. Karena di tengah meningkatnya mobilitas warga, ancaman virus Covid-19 belum berakhir.
"Satu sisi ekonomi bisa pulih cepat, tapi berisiko meningkatkan kasus 2-3 minggu ke depan. Kita harus super hati-hati," kata dia.
Selama 4 minggu terakhir, PPKM berbagai level telah diterapkan di berbagai daerah. Mula-mula pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli. Kemudian, akibat terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa minggu setelah hari raya lebaran idul adha, pemerintah menerapkan kebijakan lain.
Pemerintah menerapkan PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, dilanjutkan pada 26 Juli-2 Agustus, dan 3-9 Agustus. Kemudian, tanggal 10-16 Agustus merupakan perpanjangan keempat, lalu kini diperpanjang lagi.
"Saya banyak memperoleh pertanyaan, PPKM dilanjutkan atau dihentikan. Selama Covid masih jadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen," ungkap Luhut.
Luhut mengatakan, jika laju penyebaran virus Covid-19 semakin menurun, bisa saja level PPKM di suatu daerah akan diturunkan.