Hari ini, Rabu (22/12/2021), sebagian orang merayakan Hari Ibu yang diperingati setiap tahunnya. Namun, terkait hukum merayakan Hari Ibu masih menjadi perdebatan beberapa orang.
Ada yang menganggap perayaan Hari Ibu tidak boleh. Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat Islam yang berpendapat, merayakan Hari Ibu termasuk Mubah atau diperbolehkan. Asalkan, tidak menimbulkan kemudorotan dan merugikan orang lain.
Lalu, boleh atau tidak merayakan Hari Ibu dalam Islam? lalu bagaimana hukumnya Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum merayakan Hari Ibu dalam Agama Islam.
Melalui chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskannya dengan penuturan yang sangat halus. Ia mengatakan, dalam Islam, Hari Ibu tidak ada. Namun, Islam lebih dari itu. Islam mengajarkan kita untuk selalu mengingat ibu setiap saat. Contohnya saja, setiap selesai sholat, kita selalu mendoakan ibu kita.
Selain itu, Islam sudah mengajarkan untuk memuliakan wanita dan ibu kita. Contohnya saja dalam suatu ayat dalam Al-Quran menjelaskan posisi ibu berada lebih tinggi daripada ayah. "Ibumu, ibumu, ibumu, ayahmu".
Lalu, apakah boleh merayakan hari ibu dan bagaimana hukum dalam Islam. Buya Yahya menjelaskan, "boleh-boleh saja, asalkan makna dan isi dari perayaan ini adalah untuk memuliakan ibu.
"Namun, dalam Islam lebih daripada itu. Di mana merayakan hari ibu setiap saat, tidak hanya setahun sekali," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, perayaan Hari Ibu juga menjadikan kita untuk mengingat ibu dan memuliakannya. Namun, kita juga bisa merayakannya setiap saat, tidak hanya pada tanggal 22 Desember saja.
"Bisa sebulan sekali, sembilan bulan sekali, sah-sah saja, " ucapnya.
Dari penuturan Buya Yahya, dapat kita ambil kesimpulan, bahwa merayakan Hari Ibu dibolehkan dalam Islam. Namun, tidak menjadikan sebagai patokan, bahwa berbakti dan memuliakan ibu hanya pada Hari Ibu saja, tetapi setiap saat. Mengingat, berbakti dan memuliakan orang tua adalah kewajiban kita sebagai seorang anak.