7 Kelompok Guru yang Tidak Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan 2022

Hernawan | Rusdi Ngarpan
7 Kelompok Guru yang Tidak Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan 2022
Ilustrasi guru mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Balikpapan. [Istimewa]

Tunjangan sertifikasi menjadi impian semua guru. Baik guru negeri maupun swasta. Syarat mendapatkan tunjangan, guru harus memiliki sertifikat pendidik. Bahkan guru yang tidak punya sertifikat pendidik atau istilahnya serdik, tidak bisa naik pangkat. Begitu saktinya serdik, guru pun berlomba mendapatkannya. Syaratnya, mengikuti Pendidikan profesi guru (PPG).

Setelah Pendidikan untuk mendapatkan serdik melalui PLPG, pemerintah sekarang melaksanakan PPG. Saat ini berlangsung pendaftaran PPG dalam jabatan 2022. Syarat ikut PPG dalam jabatan tahun ini ada 10 yaitu:

  1. Guru di lingkungan kemendikbudristek yang belum memiliki sertifikat pendidik. Jika sudah memiliki, jelas tidak diperbolehkan ikut. Guru di luar lingkungan kemenristek juga tidak boleh ikut.
  2. Sudah terdaftar di dapodik kemendikbudristek. Jika tidak terdapat di dapodik ya tidak bisa mendaftar dan ikut PPG.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK. Jika belum memiliki juga tidak bisa ikut mendaftar.
  4. Sudah diangkat sebagai guru sampai 1 Januari 2019. Jika baru jadi guru setelah tanggal tersebut juga belum boleh ikut.
  5. Punya ijazah D4 atau S1 yang setara dengan pilihan bidang studi yang akan dipilih dalam PPG Dalam Jabatan 2022. Jika belum S1 tidak bisa ikut.
  6. Aktif mengajar dalam dua tahun terakhir.
  7. Usia maksimal 58 tahun dan terhitung hingga 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya (NAPZA). Ini dibuktikan dengan keterangan bebas NAPZA dengan tes di rumah sakit yang ditunjuk.
  10. Berkelakuan baik. Ini dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian.

Demikian 10 syarat mendaftar PPG dalam jabatan 2022. Berdasarkan persyaratan tersebut, terdapat 7 kelompok guru yang tidak oleh ikut PPG 2022. Mereka adalah:

  1. Guru yang tidak bertugas di sekolah dalam naungan Kemendikbudristek. Contohnya, guru madrasah di lingkungan kemenag (kementerian agama). Mereka bisa ikut PPG yang diadakan oleh Kemenag.
  2. Guru agama. Meskipun mereka bekerja di lingkungan kemendikbudristek, mereka juga tidak bisa ikut sebab bukan peserta sasaran. Guru agama hanya bisa ikut PPG yang diadakan kemenag.
  3. Guru sekolah nonformal seperti guru bimbel dan kursus tidak bisa ikut. Program ini hanya ditujukan pada guru-guru di sekolah formal.
  4. Guru yang sudah ikut PLPG atau PPG dan sudah ikut Ujian Tulis Nasional (UTN) sebanyak 4 kali, tidak bisa mendaftar.
  5. Guru yang tidak mendapat undangan. Mereka bukan sasaran PPG dalam jabatan 2022. Untuk mengetahui notifikasinya, calon peserta bisa mengeceknya di akun SIMPKB-nya masing-masing.
  6. Guru yang terdata sebagai penerima bantuan pemerintah untuk Pendidikan PPG.
  7. Guru berstatur honorer.

Demikian syarat dan 7 kelompok guru yang tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan 2022.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak