Keberadaan leasing sebagai metode pembiayaan barang modal maupun aset dengan cara mengangsur banyak membantu masyarakat. Namun, kendala kemacetan bayar angsuran juga sering kali terjadi oleh kreditur.
Alhasil, barang yang dibeli debitur akan ditarik pihak leasing. Baru-baru ini viral di media sosial video emak-emak hancurkan sepeda motornya sendiri karena tak terima ditarik leasing.
Video viral tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial Instagram fakta.indo.
"Tak terima ditarik oleh leasing, seorang Ibu-ibu rusak motornya sendiri," keterangan unggahan video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Selasa (13/9/2022).
Rekaman video berdurasi singkat itu memperlihatkan seorang emak-emak sedang memukulkan batu ke sepeda motornya sendiri. Berulang kali emak-emak ini memukulkan batu di bagian bodi depan sepeda motornya.
Alhasil, plat nomor bagian depan sepeda motornya sampai lepas. Padahal, kondisi sepeda motor miliknya tersebut sudah berada di parkiran kantor leasing.
Diketahui emak-emak itu tidak terima jika sepeda motornya ditarik oleh pihak leasing. Ketika melakukan ia nekat menghancurkan sepeda motornya yang ditarik leasing dengan batu tak ada orang yang menghalangi aksinya.
Terdengar ada beberapa orang yang mengingatkan emak-emak ini untuk berhenti melakukan aksi nekatnya. Saat sudah puas menghancurkan sepeda motornya sendiri yang ditarik leasing, emak-emak tersebut kemudian pergi.
Hancurkan Sepeda Motornya
Ia membawa pulang batu yang digunakan untuk menghancurkan sepeda motornya yang ditarik leasing itu. Mirisnya, ia melakukan aksi nekat tersebut disaksikan oleh anaknya yang menemani.
Hingga artikel ini disusun, belum diketahui di mana lokasi kejadiannya. Aksi emak-emak itu pun mendadak viral di media sosial dan menuai berbagai komentar dari warganet.
"Bayar bu makanya," sindiran dari warganet.
"Galakan yang ngutang," sahut yang lain.
"Ibu saya selalu berpesan. kalau mau beli sesuatu utamakan dulu mampu atau tidak. Jangan sampai dikemudian hari bakal jadi masalah," ujar lainnya.
"Sepertinya usulan Pak Luhut mengenai pembatasan pembelian kendaraan cukup baik," tanggapn warganet yang lain.
Bagi kreditur yang sepeda motor maupun barang lain ditarik oleh pihak leasing karena kemancetan bayar angsuran sebenarnya bisa diambil kembali.
Namun, kreditur harus bersedia menebus dan meneruskan angsuran. Kreditur juga harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan dari pihak leasing.