Viral di media sosial video seorang wanita babak belur dianiaya pacarnya sendiri. Video viral tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun TikTik adeliaqueenbee.
"Bantu viralkan gaes! Korban penganiayaan oleh pacar sendiri! Laki-laki biadab! Gak punya ot*k dan hati nurani sampai tega menyiksa anak orang kayak gitu!" keterangan dalam video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Minggu (13/11/2022).
Dilansir dari unggahan ulang akun Instagram terang_media memperlihatkan kondisi wanita usai dianiaya pacarnya. Wanita ini terbaring lemah di tempat tidur.
Wajah dan bagian tubuh lain wanita malang tersebut tampak babak belur. Salah satu mata wanita itu bengkak dengan memar yang terlihat jelas berwarna biru hingga tak bisa dibuka.
Pada bagian bawah matanya yang bengkak ini tampak sayatan luka masih berdarah. Bagian leher wanita tersebut pun ada memar.
Begitu pula dengan kedua tangan wanita itu tak luput dari luka-luka. Terlihat memar merah di seluruh bagian tangannya.
Wanita yang dianiaya oleh pacarnya sendiri hingga mengalami babak belur ini berasal dari Pekanbaru, Riau. Netizen mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pacar dari wanita tersebut.
Netizen mendukung supaya pelaku dilaporkan ke pihak berwajib agar diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Lah baru pacaran udah kayak gitu, nikah jadi bisa jadi tempe penyet," komentar seorang netizen.
"Ngapain diviralkan, langsung lapor polisi aja," ujar yang lain.
"Laporkan sama pak polisi," imbuh lainnya.
"Ngapain harus nunggu viral, mending lapor aja langsung trus divisum biar ditindak lanjuti, jelas-jelas itu pidana," imbuh netizen.
Berdasarkan penelusuran Yoursay.id pada akun pengunggah pertama video viral ini diketahui jika kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Dalam surat laporan tertulis jika kejadian penganiayaan berlangsung pada Kamis (10/11/2022) pukul 01.00 WIB.
Pacar dari korban yang melakukan penganiayaan dilaporkan dengan jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 pelaku penganiayaan terancam penjara paling lama lima tahun.