Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Jombang Ternyata Segini, Lebih Tinggi dari 2019

Hayuning Ratri Hapsari | Nuril Maulidiyah
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Jombang Ternyata Segini, Lebih Tinggi dari 2019
Ilustrasi kotak suara [Suara.com/Adrian Mahakam]

Berikut ini update gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang yang digadang-gadang jumlahnya sangat tinggi. Bahkan ternyata besarannya lebih tinggi dari tahun sebelumnya di tahun 2019.

Pantarlih merupakan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau salah satu profesi musiman yang banyak diburu setiap musil pemilihan umum (Pemilu).

KPU sendiri menetapkan batas akhir rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 di tanggal 31 Januari 2023. Menariknya lagi, bahwa besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 kali ini melonjak naik dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Selain Verrell Bramasta, Zebi Magnolia Eks JKT48 Bakal Nyaleg pada Pemilu 2024

Lantas berapakah gaji yang akan diterima oleh Pantarlih Pemilu 2024 tersebut? Simak ulasan mengenai gaji Pantarlih dalam artikel berikut ini.

Sebagai informasi bahwa KPU telah membuka rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Jadwal rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 di setiap daerah pun berbeda-beda.

Untuk itu, jika Anda ingin mendaftar sebagai anggota Pantarlih harus lebih rajin lagi untuk mengecek situs KPU masing-masing daerah.

Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang:

  • KPPS: Rp 1.200.000
  • KPPS: Rp 1.100.000
  • Ketua PPK: Rp 2.500.000
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000
  • Ketua PPS: Rp 1.500.000
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000
  • Pantarlih Pemilu 2024: Rp 1.000.000

Biaya Santunan Kecelakaan Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Selain gaji untuk anggota badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindunga berupa santunan kecelakaan kerja untuk badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu 2024.

BACA JUGA: Anies Baswedan Buka Suara Soal Janji Tak Nyapres jika Prabowo Subianto Maju

Berikut ini adalah rincian besaran santunan badan ad hoc:

  • Santunan untuk yang meninggal dunia: Rp 36.000.000/orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000/orang
  • Cacat permanen: Rp 3.800.000/orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang

Untuk gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan selama dua bulan selama masa kerja. Pantarlih yang terpilih mulai bertugas sejak tanggal 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.

Sehingga sengan masa tugas yang kurang lebih 2 bulan akan mendapatkan total besaran gaji senilai Rp 2.000.000.

Kementerian Keuangan (KemenKeu) juga telah memberikan persetujuan terkait anggaran yang disampaikan KPU yakni untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Demikian informasi seputar gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang yang besarannya akan diberikan lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak