Bulan Ramadan yang segera datang selalu disambut dengan hati riang oleh setiap muslim. Kewajiban berpuasa serta tunaikan zakat juga tidak lupa dilakukan setiap tahunnya di bulan Ramadan.
Walaupun puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim, tetapi agama Islam melonggarkan untuk muslim yang tidak bisa menjalankannya dengan alasan tertentu yang memang diperbolehkan.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Diteror Geng Ferdy Sambo, Pintu Rumah Hakim Wahyu Tembus Dua Peluru, Benarkah?
Berikut ini adalah pengertian fidyah serta ketentuannya seperti yang dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berikut ini.
Pengertian fidyah
Fidyah merupakan asal kata dari 'fadaa' yang memiliki arti mengganti atau menebus. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, agama Islam melonggarkan muslim yang tidak bisa berpuasa untuk alasan tertentu, namun bagi yang tidak menjalankan puasa wajib menggantinya dengan fidyah.
Adapun aturan mengganti puasa dengan fidyah diatur dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Golongan orang yang wajib membayar fidyah
Adapun golongan orang yang wajib membayar fidyah adalah sebagai berikut:
- Orang tua renta atau lanjut usia yang secara fisik tidak memungkinkan untuk berpuasa
- Orang yang sakit parah
- Ibu hamil atau menyusui yang jika ia berpuasa dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap dirinya atau bayinya.
Fidyah dikeluarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Fidyah nantinya akan dibagikan kepada fakir miskin.
Adapun menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dikeluarkan yaitu sebesar 1 mud gandum (yaitu kira-kira sebanyak 6 ons = 675 gram = 0,75 kg)
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang dikeluarkan ialah sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' atau sekitar sekitar 1,5 kg. Biasanya aturan kedua ini digunakan untuk yang membayar fidyah berupa beras.
Jadi seumpama ada seorang wanita hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari maka wajib bagi dirinya membayar fidyah sebanyak 30 takar beras masing-masing seberat 1,5 kg untuk dibagikan kepada masing-masing fakir miskin.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Mario Dandy dan AG Positif Narkoba, Benarkah?
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dengan uang sesuai dengan nominal makanan pokok per hari yaitu 1,5 kg dan dikonversikan ke rupiah.
Demikian informasi mengenai fidyah yang menjadi kewajiban umat muslim yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu. Semoga kita semua dipertemukan kembali dengan Ramadan yang sudah semakin dekat.