Agnes Gacia Haryanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina kini divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Banyak warganet yang juga ikut menyaksikan persidangan putusan hakim tersebut. Hakim yang bertugas di persidangan Agnes Gracia, Sri Wahyuni mengungkapkan alasan terjadinya penganiayaan tersebut.
Kasus penganiayaan bermula karena Mario Dandy emosi mendengar keluhan dari Agnes Gracia yang mengaku diperkosa oleh David Ozora.
BACA JUGA: Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Driver Ojol di Palopo, Minta Tebusan Rp 1 Juta
Dalam persidangan baru terungkap jika Agnes Gracia hanya mengarang kabar diperkosa tersebut. Sri Wahyuni mengungkapkan jika terdapat paksaan, seorang anak akan mengalami trauma.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," ucap Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni mengungkapkan jika kebenarannya adalah Agnes melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy beberapa kali.
Keterangan bahwa Agnes Gracia sudah melakukan hubungan seksual saat kelas 1 SMA ini membuat warganet yang menonton terkejut.
"Bocil bukan sembarang bocil," kata @awr***.
"Si Agnes Gracia ini masih fitnah aja mau masuk penjara. Trauma diperkosa, tapi ngeseks sama Mario Dandy satu bulan udah lima kali. Amazing anak umur 15 tahun ini," tulis @dol***.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS