Setelah bandingnya ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo tetap tidak patah arang dalam berusaha menghindari hukuman mati yang dijatuhkan kepada dirinya. Tidak hanya Ferdy Sambo seorang, diketahui beberapa aktor pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya ikut pula mengajukan banding, namun berujung penolakan.
Melansir dari video pada kanal YouTube KompasTV pada Selasa (23/5/2023), dalang kasus pembunuhan Brigadir J ini, akhirnya beralih dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 12 Mei 2023 lalu atas saran hakim usai menolak permohonan banding eks Kadiv Propam.
BACA JUGA: Biaya Datangkan Argentina ke Indonesia, Netizen: Lebih Mahal dari Coldplay?
"Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan supir mereka, Kuat Ma'ruf, resmi mengajukan upaya hukum kasasi. Pengajuan ini menyusul kasasi yang lebih dulu diajukan, terdakwa Ricky Rizal Wibowo 2 Mei lalu," ucap reporter pada video tersebut.
Permohonan kasasi itu diajukan oleh masing-masing penasehat hukum tervonis ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto melaporkan pada Senin (22/5/2023) bahwa pengajuan permohonan kasasi pertama dilayangkan oleh Ricky Rizal Wibowo tanggal 2 Mei 2023. Lalu menyusul Putri Candrawathi juga mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023.
BACA JUGA: Setelah Asyik Nyanyi Bareng Biduan, Kades di Jember Langsung Dinyatakan Meninggal Dunia
Berikutnya, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung pada 12 Mei 2023 lalu, kemudian Kuat Ma'ruf melayangkan upaya hukum kasasi pada 15 Mei 2023.
Sang reporter menyebutkan, majelis hakim sidang banding para terdakwa di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama.
Dengan putusan di pengadilan tingkat pertama tersebut, Ferdy Sambo tetap dihukum mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun, serta Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara.
Video terkait permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo Cs ini, warganet ikut nimbrung dalam komentar. Sebagian mereka mendoakan semoga kasasi Ferdy Sambo juga ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Dikabarkan akan Segera Tutup, Simak Sejarah Toko Buku Gunung Agung
"Semoga ditolak biar tidak ada lagi yang mentang-mentang karena atasan berbuat seenaknya," ucap Husn*** seraya berdoa.
"Semoga Mahkamah Agung juga sama menolak," gumam Win***.
"Kirain sudah divonis mati, ternyata prosesnya lama. Hadeeeh," ujar Jav***.
"Jangan kasih kendor, kita pantau terus," timpal Irfa***.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS