Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka!

Candra Kartiko | Rizka Utami Rahmi
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka!
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. Sebelumnya Panji telah dipanggil sebagai saksi pada tanggal 3 Juli lalu.

Sebelumnya berita kontroversi mengenai Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun memang gencar diberitakan di media. Bahkan ponpes yang berlokasi di Indramayu itu sempat didemo beberapa kali oleh massa.

Masyarakat menuding banyak kejanggalan dari sosok Panji Gumilang. Bahkan berita mengenai kesesatan pondok pesantren tersebut juga sering disebut-sebut di media sosial. Mulai dari seringnya menyanyikan salam Yahudi, digabungnya saf salat pria dan wanita, hingga penebusan dosa dengan sejumlah uang.

Karena itulah banyak yang mendesak agar pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut tersebut diusut karena banyak berita negatif yang beredar mengenai pesantren tersebut.

BACA JUGA: Mengapa Allah Menciptakan Nafsu? Simak Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad Berikut Ini!

Setelah dilakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang, akhirnya pimpinan pondok pesantren tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam (1/8/2023) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Panji diperiksa selama kurang lebih selama empat jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun ketika dalam penyidikan, Panji dikatakan sering merubah atau mengoreksi keterangannya.

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji Gumilang) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, pada Selasa (1/8/2023) dikutip dari Suara.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada Panji di antaranya adalah; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA: Kena Denda Komdis PSSI, Suporter PSIS Semarang Bayar Patungan

Berita mengenai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka membuat netizen cukup puas dan menjadi trending di media sosial. Mereka berharap agar pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut benar-benar ditindak sesuai hukum berlaku.

"Penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama adalah kado yang indah di HUT RI ke 78. Tidak ada satupun orang yang kebal hukum di negeri ini. Terimakasih POLRI. Ditunggu aksi-aksi presisi lainnya," tulis akun @hilm***

"Alhamdulillah. Akhirnya ada juga action dari pemerintah," komen akun @aint***

"Sikat sampai habis sampai pelindung dan otak di belakang penghinaan ini diadili juga," tulis akun @satr***

"Nah ini, Alhamdulillah. Semoga dapat hukuman yang setimpal," sambung akun @teba***.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak