Diduga Korban TPPO, KBRI Kuala Lumpur Bebaskan WNI yang Disekap

Hayuning Ratri Hapsari | Irfan Hadiansyah
Diduga Korban TPPO, KBRI Kuala Lumpur Bebaskan WNI yang Disekap
ilustrasi TPPO yang sedang marak terjadi di wilayah ASEAN (Pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Salah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial R berhasil diselamatkan dari penyekapan dengan dibantu oleh aparat Kepolisian Malaysia. Pihak Kepolisian Malaysia menerima laporan awal dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur sehingga dapat membantu membebaskan R.

Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa menindak lanjuti laporan KBRI, Kepolisian Malaysia telah berupaya untuk menyelamatkan R dari penyekapan pada tanggal 9 September 2023 pada pukul 03.00 waktu setempat.

KBRI Kuala Lumpur pada awalnya menerima laporan bahwa WNI atasnama R tersebut diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengalami penyekapan dan pemerkosaan.

Namun saat ini R telah berada di shelter dibawah perlindungan KBRI Kuala Lumpur dengan kondisi sehat.

“Yang bersangkutan saat ini telah berada di shelter dibawah perlindungan KBRI. Kondisinya saat ini terpantau sehat dan baik,” ungkap Judha.

Selain itu, Judha selaku Direktur Perlindungan WNI juga menegaskan bahwa KBRI Kuala Lumpur masih mendalami adanya dugaan kekerasan dan pemerkosaan terhdap WNI R. Sebab menurut laporan terdapat dugaan kekerasan dan pemerkosaan terhadap R, namun menurut keterangan pihak Kepolisian Malaysia tidak ditemukan unsur dugaan kekerasan terhadap R.

Selain itu, Judha juga menyebutkan yang bersangkutan meminta untuk dapat dipulangkan ke Indonesia. Untuk itu Kementerian Luar Negeri RI berusaha untuk dapat memulankan R sesuai permintaan.

“Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya unsur kriminalitas dalam kasus ini. Yang bersangkutan juga telah meminta untuk dapat dipulangkan ke tanah air. Direktorat PWNI terus berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk dapat memproses repatriasi Saudari R,” ujarnya.

Laporan awal menyebutkan bahwa R disekap di sebuah ruangan dan disebutkan juga bahwa R telah diperkosa selama disekap serta identitas paspor R ditahan oleh agen palsu pemberi pekerjaan tersebut. Namun, tak dijelaskan lebih lanjut di daerah mana R disekap. 

R diduga ditipu dengan iming-iming bekerja di Malaysia melalui agen palsu, Paspor R juga dilaporkan ditahan oleh agen tersebut.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak