Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi Prof. Dr. Sonny Dewi Judiasih, M.H., menjelaskan, berdasarkan data UNICEF, Indonesia menduduki peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan jumlah pernikahan dini terbanyak. UNICEF mencatat bahwa Indonesia berada pada peringkat ke-8 tertinggi dengan angka absolut “pengantin anak” sebesar 1.459.000 kasus yang dilakukan oleh para remaja.
Untuk menekan angka pernikahan dini selain tindakan maupun bantuan dari pemerintah, mahasiswa sebagai penyambung tangan pemerintah kepada masyarakat perlu turut andil dalam atasi permasalahan tersebut.
BACA JUGA: KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Simak Syarat dan Jabatan Tersedia
Dari mahasiswa pengabdian masyarakat PPK Ormawa Ath-Thobib Fakultas Kedokteran dan Ilmu kesehatan Universitas Jambi melakukan kolaborasi dengan tim PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) yang diusung oleh para dosen psikologi Universitas Jambi, kedua tim pengabdi ini bersama-sama bersinergi dalam membuat gebrakan pada permasalahan pernikahan dini dengan mengadakan pendidikan pra-nikah yang dihadirkan oleh para psikolog profesional diantaranya Yun Nina Ekawati S.Psi., M.Psi Psikolog, Marlita Andhika Rahman S.Psi., M.Psi Psikolog, Annisa Andriani M.Psi Psikolog, Nurul Hafizah M.Psi Psikolog, Neno Dwi Ramadani Pangestika S.Psi dan rekan mahasiswa pengabdi lainnya.
Kegiatan ini berlangsung pada 2 waktu yang berbeda yakni 19 agustus 20203 dan tanggal 27 agustus 2023 di balai Kelurahan Legok Provinsi Jambi. Target peserta pendidikan pra-nikah ini adalah anak usia remaja usia sekolah menengah atas di Kelurahan Legok dengan banyak melibatkan komunitas maupun ikatan remaja seperti Posrem (Posyandu Remaja), dan Pik-R (Pusat Informasi dan Konseling Remaja).
BACA JUGA: Minder karena Badan, Ini 7 Formasi CPNS 2023 Tanpa Syarat Tinggi Badan
Di hari pertama adalah sesi pengantar pendidikan pra-nikah secara komprehensif oleh Neno Dwi Ramadani Pangestika S.Psi dengan banyak memberikan informasi dari dampak pernikahan dini, usia ideal laki-laki dan perempuan untuk menikah, sampai pada hukum-hukum pernikahan dini. Antusias para remaja terlihat saat mampu menjawab pertanyaan dari pemateri dan terdapat pula yang bertanya saat sesi tanya jawab
Selanjutnya di hari kedua pembahasan lebih mendalam disajikan oleh Nurul Hafizah M.Psi Psikolog dengan banyak memberikan contoh video pernikahan dini sehingga meningkatkan kesadaran dari bahayanya pernikahan dini. Selain itu, tidak hanya menekankan pada psikoedukasi pendidikan pra-nikah, terdapat pula latihan konselor sebaya dengan tujuan untuk menjadikan lingkungan antar remaja yang lebih supportif menguatkan satu sama lain dalam menggapai cita-cita serta mimpi yang perlu diraih selagi usia muda.
Kolaborasi antar dua tim pengabdi ini mendapatkan kesan baik oleh para peserta:
“Keren dan bermanfaat bisa jadi persiapan nikah nanti kalau sudah siap pas sudah dewasa”, tutur salah satu peserta dalam wawancara pasca kegiatan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS