KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Simak Syarat dan Jabatan Tersedia

Hikmawan Firdaus | Budi Prathama
KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Simak Syarat dan Jabatan Tersedia
KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023. (Instagram/@official.kpk)

Pendaftaran CPNS 2023 sudah dibuka pada 20 September 2023 lalu, seiring dengan hal tersebut sejumlah instansi telah mengumumkan telah membuka lowongan kerja kepada putra putri Indonesia, termasuk instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui Instagram resmi @official.kpk, KPK telah mengumumkan formasi dalam instansinya. Pada unggahan di Instagram resminya, KPK menuliskan setidaknya terdapat 214 formasi yang dibuka untuk seleksi CPNS 2023 KPK.

Proses tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2023 hingga 20 Maret 2024 melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Syarat CPNS KPK 2023.

Adapun syarat CPNS KPK 2023 di unggahan tersebut terdapat di slide kelima. Berikut syarat lengkap untuk turut serta dalam seleksi CPNS KPK 2023.

  • Merupakan WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik indonesia
  • Usia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 353 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik indonesia, atau pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, prajurit TNI, anggota POLRI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau perwakilan pemerintah NKRI di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Pelamar formasi ‘Dengan Pujian/Cumlaude’ lulusan dalam negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT
  • Pelamar formasi ‘Dengan Pujian/Cumlaude’ lulusan luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara ‘Dengan Pujian/Cumlaude’ dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
  • Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK
  • Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah atau semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tipikor
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 untuk sarjana dan Diploma III

19 Formasi Jabatan CPNS 2023 KPK

Untuk formasi jabatan sendiri, KPK telah menyediakan 19 formasi dengan rincian sebagai berikut:

  1. Biro Hukum, 3 formasi
  2. Direktorat Jejaring Pendidikan, 15 formasi
  3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, 9 formasi
  4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi, 10 formasi
  5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan peran Serta Masyarakat, 38 formasi
  6. Direktorat Monitoring, 4 formasi
  7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, 3 formasi
  8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, 33 formasi
  9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, 37 formasi
  10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, 4 formasi
  11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, 4 formasi
  12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, 4 formasi
  13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, 5 formasi
  14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, 4 formasi
  15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, 26 formasi
  16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, 1 formasi
  17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data, 3 formasi
  18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, 5 formasi
  19. Sekretariat Dewan pengawas, 6 formasi

Itulah sekilas formasi CPNS 2023 KPK, semoga bermanfaat dan kamu bisa lolos sampai tahapan selesai untuk bisa bergelut di KPK.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak