Andai Bebas Tak Bersalah dari Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bisa Tuntut Ganti Rugi Rp800 Juta

Haqia Ramadhani
Andai Bebas Tak Bersalah dari Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bisa Tuntut Ganti Rugi Rp800 Juta
Jessica Wongso (Instagram/@hotmanparisofficial)

Kasus kopi sianida kini mendapat dukungan publik untuk di buka kembali demi keadilan bagi Jessica Kumala Wongso. Meskipun Jessica sendiri telah menjalani hukuman 7 tahun dari 20 tahun.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa Jessica Wongso jika nanti dinyatakan tidak bersalah bisa mendapat ganti rugi. Nama baik Jessica akan direhabilitasi serta bisa menuntut ganti rugi material.

BACA JUGA: Otto Hasibuan Girang Prof Eddy Bilang 'Tidak Ada Autopsi, Tidak Ada Kejahatan': Berarti Perkara Ini Berhenti

"Kalau itu harus bebas, pengadilan berhak merehabilitasi nama baiknya (melalui) diumumkan dan diganti rugi 800 juta," ucap Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (18/10/2023).

Menurut Kamaruddin Simanjuntak seharusnya Jessica Wongso bisa bebas sebab dalam kasus kopi sianida ada perbedaan pendapat ahli.

"Jessica itu harusnya bebas. Janganlah orang dihukum karena pendapat ahli. Pendapat boleh-boleh saja tapi ahli tidak setuju, tidak bulat semua loh. Ahlinya jaksa, ahlinya Pak Otto," kata Kamaruddin.

"Namanya ahli memang begitu pendapatnya, yang ini berpendapat karena dikasih sesuatu, pendapatnya sesuai jaksa, ini juga begitu," sambungnya.

BACA JUGA: Otto Hasibuan: Jessica Wongso Semedi untuk Lupakan Peristiwa Kopi Sianida

Kamaruddin Simanjuntak. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Kamaruddin Simanjuntak. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain itu, dalam memutuskan Jessica Wongso bersalah tidak ditemukan keterangan bahwa pelaku memasukkan sianida ke minuman Mirna. Kamaruddin melihat ini adalah kesalahan fatal terhadap putusan hukuman Jessica Wongso bersalah.

"Tidak ada keterangan ahli yang menyaksikan atau melihat dia memasukkan (sianida) ke minuman (Mirna) padahal di tempat terbuka. Tidak ada keterangan surat dia memasukkan minuman itu dengan sianida. Ini keterangan fatal ini, ahli tidak ada, surat tidak ada," terangnya.

Jika Jessica Wongso ingin bebas tidak harus meminta grasi presiden kalau yang bersangkutan tak mengakui kesalahan. Upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk membebaskan Jessica yakni Peninjauan Kembali (PK).

"Yang memungkinkan adalah PK ketiga. PK pertama, kedua, ketiga, seterusnya tidak dilarang," tandas Kamaruddin Simanjuntak.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak