Mahfud MD Ungkap Ada 2 Jalur Resmi Untuk Selesaikan Kekisruhan Pemilu 2024

Haqia Ramadhani
Mahfud MD Ungkap Ada 2 Jalur Resmi Untuk Selesaikan Kekisruhan Pemilu 2024
Potret Mahfud MD. (Instagram/ mohmahfudmd)

Mahfud MD mengungkapkan ada 2 jalur resmi yang bisa digunakan untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Seperti diketahui hasil pemilu 2024 terutama dalam kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tengah menjadi perdebatan. 

Dijelaskan Mahfud, dua jalur yang bisa digunakan untuk menyelesaikan kekisruhan ini yakni jalur hukum dan politik. Jalur hukum ditempuh melalui MK yang bisa membatalkan hasi pemilu.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Sindir Ridwan Kamil Soal Pilgub DKI: Gue Lawan Sekalipun Kaesang

Syaratnya, harus ada bukti dan keberanian hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani," tulis Mahfud MD dalam unggahan Instagramnya pada Senin (26/2/2024).

Kekisruhan pemilu juga dapat diselesaikan lewat jalur politik melalui angket DPR. Jalur ini tidak bisa membatalkan hasil pemilu tetapi dapat digunakan untuk menjatuhkan sanksi politik ke presiden.

"Jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," sambungnya.

BACA JUGA: Cak Imin Tertawakan Balasan Warganet Ogah Beri Pendapat Soal Kenaikan Harga Beras: Kok Tanya Saya?

Mahfud MD membeberkan pihak yang bisa menempuh jalur hukum yakni paslon. Sedangkan, jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol.

"Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yg arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket," ungkap cawapres nomor urut 03 ini.

"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," imbuhnya.

Meski ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu tetapi Mahfud hanya bisa di jalur hukum saja. Berbeda dengan Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bisa menggunakan kedua jalur.

"Saya paslon, tak bs menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol." pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak