Fakta-Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP karena Kasus Asusila

Sekar Anindyah Lamase | Rizka Utami Rahmi
Fakta-Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP karena Kasus Asusila
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi dipecat usai terbukti melanggar kode etik karena melakukan tindakan asusila.

Media sosial X ramai menyoroti dipecatnya ketua KPU atas kasus asusila yang menjeratnya. Untuk informasi selengkapnya, berikut adalah fakta-fakta seputar ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila.

1. Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP

Dalam konferensi pers yang dilakukan di gedung KPU RI pada Rabu (03/07/2024) sore, Hasyim Asy'ari menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus rasa syukur karena telah dibebastugaskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sebagaimana diketahui substansi dari putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," kata Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers seperti dikutip dari kanal YouTube KPU RI pada Kamis (04/07/2024).

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," lanjutnya.

2. Minta Maaf ke Wartawan

Hasyim Asy'ari juga mengucapkan permohonan maaf kepada rekan-rekan wartawan yang selama ini pernah berinteraksi dengannya.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.

3. Dilaporkan atas Kasus Asusila

Sebelumnya Hasyim Asy'ari dilaporkan pada tanggal 18 April 2024 lalu atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang wanita dengan inisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Saat itu CAT melaporkan adanya tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU tersebut. Korban akhirnya resmi melaporkan perbuatan asusila yang menimpanya dibantu dengan beberapa lembaga hukum.

Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim Asy'ari termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Setelah proses sidang Hasyim Asy'ari terbukti telah melanggar kode etik. Akhirnya pada Rabu (03/07/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari selaku ketua KPU RI terkait kasus asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, mengutip Antara, Kamis (04/07/2024).

Hingga berita ini diturunkan kabar mengenai Hasyim Asy'ari dipecat dari ketua KPU menjadi perhatian di media sosial hingga menjadi berita trending di X.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak