Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan menuai kritik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Bob Azam, Direktur Ketenagakerjaan Apindo, menilai kebijakan ini tidak bijaksana mengingat situasi perekonomian Indonesia yang lemah. Dia menyarankan pemerintah menunda penerapannya sampai perekonomian lebih stabil.
Menurut Bob, tarif PPN Indonesia saat ini tergolong tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN. Ada kekhawatiran tambahan tarif masih akan membebani masyarakat yang daya belinya lemah. Hal ini bisa mengecilkan ukuran perekonomian bahkan mengurangi penerimaan pajak negara.
Apindo memperkirakan dampak kenaikan PPN terhadap efisiensi perusahaan sehingga puncak harga komoditas dapat diminimalisir. Namun, Bob mengakui ada batasan tertentu dalam efisiensi.
Ia menambahkan, tekanan kenaikan pajak di tengah pemulihan ekonomi dapat membuat konsumen lebih berhati-hati dalam berbelanja, sehingga merugikan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Payaman Simanjuntak, pengamat ketenagakerjaan Universitas Indonesia, mengingatkan adanya risiko lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, lemahnya daya beli akan menurunkan permintaan terhadap barang dan jasa.
Jika situasi ini terus berlanjut, perusahaan mungkin harus memangkas produksi dan memberhentikan karyawan. Ia juga menyebutkan kemungkinan terjadinya protes buruh akibat kebijakan tersebut. Namun, dia menegaskan tindakan seperti itu tidak akan menyelesaikan permasalahan utama.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% akan terus diterapkan sesuai UU Nomor. 7 Juli 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aturan tersebut disahkan DPR pada 29 Oktober 2021 dan merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat basis pendapatan negara.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan fokus pada implementasi yang tepat agar dampak negatif dari kebijakan ini dapat diminimalisir.
Sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan ekonomi juga akan ditingkatkan untuk memastikan pemahaman yang lebih baik.
Ia menambahkan, kenaikan PPN diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk program strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, banyak pihak yang menilai waktunya belum tepat untuk menerapkan kenaikan tersebut.
Para ekonom telah memperingatkan bahwa menaikkan pajak pertambahan nilai selama pemulihan ekonomi dapat mengurangi konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi mesin perekonomian Indonesia.
Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan-kebijakan tersebut justru dapat melemahkan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai masukan dan mencari solusi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan daya beli masyarakat.
BACA BERITA ATAU ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE