News
Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rp125 Triliun Ditunda karena Polemik JPN
- Sidang perdana gugatan ijazah SMA Gibran dengan tuntutan ganti rugi Rp125 triliun digelar di PN Jakarta Pusat.
- Sidang langsung ditunda karena pihak penggugat menolak kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum Gibran.
- Polemik utama kini berfokus pada apakah kasus ijazah ini urusan pribadi atau urusan negara yang layak dibela oleh jaksa.
Sidang perdana gugatan perdata terkait ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyedot perhatian publik.
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp125 triliun, dengan dalih bahwa ijazah SMA Gibran dianggap tidak sah sehingga dirinya dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Namun, persidangan yang seharusnya digelar Senin, 8 September 2025, justru mengalami penundaan. Penyebab utamanya adalah keberatan dari pihak penggugat terhadap kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditunjuk untuk mewakili Gibran dalam perkara tersebut.
Polemik ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai batasan kewenangan JPN serta apakah kasus ijazah seorang pejabat negara layak didampingi langsung oleh institusi negara.
Awal Mula Gugatan: Dugaan Ijazah Bermasalah
![Seorang warga sipil bernama Subhan Palal selaku penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/08/49034-subhan-palal-penggugat-ijazah-gibran.jpg)
Penggugat menuding Gibran tidak memiliki kelayakan untuk maju sebagai calon wakil presiden lantaran ijazah SMA yang digunakannya dianggap tidak valid. Dari sudut pandang penggugat, keberadaan dokumen pendidikan yang dipersoalkan itu merupakan cacat administratif serius.
Lebih jauh lagi, penggugat menuntut ganti rugi hingga Rp125 triliun atas dasar dugaan kerugian negara maupun masyarakat yang ditimbulkan. Angka fantastis ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat jarang sekali ada gugatan perdata yang menyangkut pejabat tinggi negara dengan nominal setinggi itu.
Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat
Sidang perdana di PN Jakarta Pusat awalnya dijadwalkan berjalan normal. Akan tetapi, begitu persidangan dimulai, penggugat langsung melayangkan protes keras. Mereka menolak kehadiran JPN yang duduk sebagai kuasa hukum Gibran.
Penggugat berargumen bahwa perkara ijazah merupakan urusan pribadi Gibran, bukan bagian dari kapasitasnya sebagai pejabat negara.
Oleh sebab itu, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dinilai tidak relevan. Hakim pun akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu ke depan agar keberatan tersebut dapat dipertimbangkan lebih jauh.
Jaksa Pengacara Negara Turun Tangan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan resmi mengenai keterlibatan JPN dalam kasus ini. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menyebut bahwa pendampingan diberikan karena Gibran saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden.
Sesuai ketentuan, JPN memang memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada pejabat negara yang tengah menghadapi perkara perdata, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kejagung menegaskan bahwa kehadiran JPN bukan bentuk intervensi, melainkan menjalankan fungsi negara dalam melindungi pejabat yang dianggap sedang menghadapi gugatan yang terkait dengan jabatannya.
Jaksa bisa bertindak sebagai pengacara negara dalam perkara perdata berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan. Namun, tafsir mengenai “kepentingan negara” inilah yang kemudian diperdebatkan, karena penggugat menganggap masalah ijazah adalah ranah privat, bukan publik.
Gelombang Protes Penggugat
![Seorang warga sipil bernama Subhan Palal selaku penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/08/10493-subhan-palal-penggugat-ijazah-gibran.jpg)
Penggugat tetap bersikukuh dengan penolakannya. Mereka menilai negara tidak seharusnya menggunakan sumber daya hukum untuk membela persoalan pribadi seorang pejabat. Bagi penggugat, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Pihak penggugat juga menyoroti kejanggalan bahwa perkara pendidikan seseorang dijawab dengan kekuatan negara, bukan oleh kuasa hukum pribadi yang ditunjuk langsung. Argumen ini pula yang membuat hakim harus menunda sidang demi menjaga asas keadilan dan obyektivitas.
Penundaan Sidang dan Sikap Majelis Hakim
Majelis hakim akhirnya mengambil langkah kompromi dengan menunda jalannya sidang. Penundaan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi semua pihak menyusun argumen tambahan, khususnya terkait legalitas kehadiran JPN dalam perkara tersebut.
Hakim menyatakan bahwa sidang lanjutan akan kembali digelar sepekan mendatang, dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi dari penggugat maupun pihak tergugat soal status pendampingan hukum oleh JPN.
Sorotan Publik dan Dinamika Politik
Sementara itu, penundaan sidang ini menambah panjang daftar kontroversi publik mengenai ijazah Gibran. Isu validitas ijazah sebenarnya telah muncul sejak awal pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Namun, saat itu, isu tersebut tidak pernah benar-benar masuk ke ranah hukum hingga akhirnya kini dibawa ke pengadilan.
Penunjukan JPN untuk mendampingi Gibran juga dipandang sebagian kalangan sebagai langkah politis. Pasalnya, keterlibatan jaksa negara dalam perkara perdata yang menyangkut dokumen pribadi bisa dianggap sebagai bentuk dukungan institusi negara terhadap seorang pejabat, bukan sekadar menjalankan aturan hukum.
Publik pun terbagi dua dalam menyikapi hal ini. Di satu sisi, ada yang menilai wajar karena Gibran adalah Wakil Presiden yang memiliki kedudukan strategis di pemerintahan.
Namun, di sisi lain, ada yang beranggapan bahwa negara seakan-akan ikut campur dalam masalah pribadi yang seharusnya ditangani secara independen oleh kuasa hukum pribadi Gibran.
Dampak Lebih Luas
Kasus gugatan ijazah ini jelas membawa implikasi besar, tidak hanya bagi Gibran sebagai individu, tetapi juga bagi citra pemerintah. Jika gugatan ini terus berlanjut, maka publik akan terus mempertanyakan transparansi rekam jejak pendidikan pejabat negara.
Selain itu, angka tuntutan Rp125 triliun yang diajukan penggugat juga menjadi sorotan tersendiri. Meski peluang untuk dikabulkan tampak kecil, nominal tersebut memberi pesan bahwa gugatan ini bukan sekadar simbolik, melainkan upaya serius untuk menekan pejabat negara.
Penutup: Menanti Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan perkara gugatan ijazah SMA Gibran akan kembali digelar pekan depan di PN Jakarta Pusat. Publik menantikan apakah hakim akan tetap mengizinkan JPN mendampingi Gibran atau justru memutuskan bahwa perkara ini harus ditangani oleh kuasa hukum pribadi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa isu pendidikan seorang pejabat negara bisa berimplikasi luas hingga ranah hukum dan politik. Bagaimana kelanjutannya, semua masih bergantung pada putusan pengadilan di sidang berikutnya.