Ada kabar terbaru dari kasus tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), akibat terlindas kendaraan rantis Brimob beberapa waktu lalu. Tiga anggota Brimob yang menjadi penumpang di dalam rantis maut itu akhirnya dijatuhi sanksi.
Hasilnya? Mungkin akan bikin banyak dari kita mengernyitkan dahi. Mereka "cuma" dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) dan diwajibkan meminta maaf.
'Dosa' Para Penumpang: Gagal Mengingatkan Sopir
Jadi, siapa saja ketiga anggota ini? Mereka adalah Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar terpisah, mereka semua dinyatakan bersalah.
Tapi, kesalahannya bukan karena ikut melindas. "Dosa" mereka dianggap lebih ke arah kelalaian.
"Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa," jelas Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, Jumat (10/10).
Singkatnya, mereka dianggap pasif dan gagal mencegah tragedi itu terjadi.
Hukumannya Apa? Patsus 20 Hari & Wajib Minta Maaf
Atas kelalaian itu, mereka dijatuhi dua sanksi:
Sanksi Administratif: Ditempatkan di tahanan khusus atau patsus selama 20 hari. Menurut polisi, sanksi ini sebenarnya sudah mereka jalani sejak akhir Agustus lalu.
Perbuatan Tercela: Mereka diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di depan sidang maupun secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Ketiganya dilaporkan menerima putusan ini tanpa mengajukan banding.
Kontras dengan Nasib Sang Komandan & Sopir
Nah, sanksi "ringan" untuk para penumpang ini sangat kontras dengan nasib dua orang yang dianggap paling bertanggung jawab: si sopir rantis dan komandannya.
Kompol Cosmas K Gae (Komandan): Sebagai komandan batalyon yang duduk di samping sopir, ia dijatuhi sanksi paling berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat!
Bripka Rohmat (Sopir): Ia dijatuhi hukuman mutasi dengan demosi selama tujuh tahun.
Tapi, di sinilah letak drama barunya. Bukannya menerima hukuman, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat justru mengajukan banding! Mereka tidak terima dengan putusan sidang etik.
Jadi, Keadilan Sudah Tercapai?
Kasus ini seolah menunjukkan adanya tingkatan tanggung jawab di dalam institusi. Para penumpang dianggap lalai, sementara sopir dan komandan dianggap sebagai pelaku utama.
Tapi, dengan adanya banding dari dua "aktor utama" ini, perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi almarhum Affan Kurniawan sepertinya masih akan sangat panjang.
Kini, publik menanti bagaimana hasil dari proses banding tersebut. Apakah hukuman berat itu akan tetap berlaku, atau justru akan ada "diskon" hukuman di tingkat selanjutnya?