Polemik Konten Anak Jadi WNA, LPDP Ingatkan Dwi Sasetyaningtyas soal Etika?

Hayuning Ratri Hapsari | Natasya Regina
Polemik Konten Anak Jadi WNA, LPDP Ingatkan Dwi Sasetyaningtyas soal Etika?
Polemik Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas. (Suara.com)

Polemik di media sosial menyeret nama Dwi Sasetyaningtyas setelah unggahannya yang mengekspresikan kebanggaan terhadap status kewarganegaraan asing sang anak menuai kritik publik.

Konten tersebut dinilai sensitif dan dianggap bertentangan dengan semangat nasionalisme yang melekat pada program beasiswa negara.

Sorotan kian meluas karena beasiswa yang diterima para awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan bersumber dari dana publik.

Banyak warganet menilai, program ini dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang berkontribusi kembali bagi Indonesia.

Klarifikasi Resmi LPDP di Tengah Ramai Perbincangan

Menanggapi gelombang kritik tersebut, LPDP menyampaikan pernyataan resmi melalui media sosial pada 20 Februari 2026.

Lembaga itu menyayangkan polemik yang muncul akibat tindakan salah satu alumninya.

"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni," tulis LPDP dalam pernyataannya.

LPDP menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.

Pengingat soal Kewajiban Masa Pengabdian

Dalam klarifikasinya, LPDP kembali mengingatkan bahwa setiap awardee memiliki kewajiban masa pengabdian setelah menyelesaikan studi.

Ketentuan ini menjadi bagian penting dari komitmen penerima beasiswa terhadap negara.

"Seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun," tulis LPDP.

Untuk kasus Dwi Sasetyaningtyas yang menempuh pendidikan selama dua tahun, masa kontribusi yang diwajibkan mencapai lima tahun.

LPDP menyebut Dwi telah lulus pada 31 Agustus 2017 dan dinyatakan telah menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai aturan.

"Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," lanjut pernyataan resmi itu.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial Tetap Diberikan

Meski tidak lagi terikat secara hukum, LPDP menyatakan tetap akan menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.

Tujuannya untuk mengimbau penggunaan media sosial yang lebih bijak dan sensitif terhadap persepsi publik.

LPDP menekankan pentingnya kesadaran akan tanggung jawab kebangsaan, khususnya bagi alumni program beasiswa negara yang kerap menjadi figur publik di ruang digital.

Sorotan Beralih ke Suami yang Juga Alumnus LPDP

Perhatian publik juga mengarah kepada suami Dwi, Arya Iwantoro, yang diketahui turut merupakan alumnus LPDP.

Dalam keterangannya, LPDP menyebut terdapat dugaan bahwa Arya belum menuntaskan kewajiban kontribusi pascastudi.

"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut," tulis lembaga itu.

Sebagai tindak lanjut, LPDP menyatakan akan memanggil Arya Iwantoro untuk dimintai klarifikasi.

Jika terbukti belum memenuhi kewajiban, sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Penegakan Aturan

LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten kepada seluruh awardee maupun alumni.

Setiap proses, termasuk pendalaman internal terhadap dugaan pelanggaran kewajiban kontribusi, dilakukan dengan prinsip akuntabilitas.

"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni," demikian penegasan lembaga tersebut.

Hingga kini, proses pendalaman internal terkait kewajiban kontribusi Arya Iwantoro masih berlangsung di internal LPDP, sementara polemik di ruang publik perlahan mulai mereda.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak