Imbas Polemik Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Sebut 600 Awardee Tengah Diselidiki

Hayuning Ratri Hapsari | Natasya Regina
Imbas Polemik Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Sebut 600 Awardee Tengah Diselidiki
Dwi Sasetyaningtyas (Instagram/sasetyaningtyas)

Dwi Sasetyaningtyas mendadak menjadi perbincangan luas setelah unggahannya di media sosial menuai reaksi keras.

Perempuan yang akrab disapa Tyas itu sebelumnya membagikan konten di Instagram dan Threads yang mengekspresikan kebanggaannya atas status kewarganegaraan asing anak keduanya.

Dalam unggahannya, Tyas menuliskan kalimat, “Cukup aku saja yang menjadi WNI, anak-anakku jangan.”

Pernyataan ini dengan cepat menyebar dan memicu perdebatan, terutama karena dianggap kurang peka terhadap konteks nasionalisme dan tanggung jawab sebagai penerima beasiswa negara.

Sorotan pada Status Penerima Beasiswa Negara

Respons publik semakin tajam ketika diketahui bahwa Tyas merupakan alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

Program LPDP dibiayai dari dana publik, sehingga para awardee dipandang memiliki kewajiban moral dan hukum untuk berkontribusi kembali kepada Indonesia.

Narasi yang disampaikan Tyas dinilai bertolak belakang dengan semangat program tersebut.

Tidak sedikit warganet yang mempertanyakan sikapnya, terutama terkait komitmen kebangsaan setelah menikmati fasilitas pendidikan dari negara.

Dugaan Pelanggaran Aturan 2N+1 oleh Suami

Di tengah polemik, perhatian publik juga beralih kepada suami Tyas, Aryo Iwantoro.

Ia diduga belum memenuhi kewajiban masa pengabdian sebagaimana diatur dalam ketentuan LPDP, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun atau dikenal dengan aturan 2N+1.

Sebagai informasi, seluruh penerima dan alumni LPDP diwajibkan menjalani masa kontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Aturan ini menjadi salah satu pilar utama dalam memastikan manfaat beasiswa kembali kepada negara.

LPDP Lakukan Penelusuran Ratusan Awardee

Menanggapi isu tersebut, Direktur LPDP Sudarto menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap ratusan penerima beasiswa pemerintah.

Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 600 awardee sedang diteliti terkait dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian.

“Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto saat Konferensi Pers APBN Kita Januari 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Suara.com.

Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran diperoleh dari berbagai sumber, mulai dari data keimigrasian, laporan masyarakat, hingga aktivitas di media sosial.

Respons Tegas dari Menteri Keuangan

Polemik ini turut mendapat perhatian khusus dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menyinggung pernyataan Tyas yang dianggap merendahkan status kewarganegaraan Indonesia, terlebih disampaikan oleh pihak yang pernah dibiayai negara.

“Teman-teman ada yang ngeledek, termasuk ada yang kemarin tuh, yang dibilang anaknya jangan warga negara Indonesia. Mungkin 20 tahun lagi dia akan nyesel, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget,” kata Purbaya.

Ia menekankan bahwa dana LPDP berasal dari pajak dan utang negara, sehingga penerimanya tidak seharusnya bersikap meremehkan negara sendiri.

Peringatan soal Etika dan Konsekuensi

Purbaya juga mengingatkan agar para penerima beasiswa LPDP menjaga etika dalam bersikap dan berpendapat di ruang publik.

Menurutnya, tidak menunjukkan sikap patriotik mungkin masih bisa ditoleransi, tetapi menghina negara adalah hal yang tidak dapat dibenarkan.

“Saya harap ke depan teman-teman yang mendapat pinjaman LPDP ya enggak seenak-enaknya, tapi jangan ngehina-ngehina negara, itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” ujarnya.

Ia bahkan mencontohkan pengalamannya sendiri yang menempuh pendidikan tinggi di luar negeri dengan biaya pribadi, namun tetap kembali ke Indonesia untuk berkontribusi.

Ancaman Sanksi dan Daftar Hitam

Dalam pernyataannya, Purbaya memastikan bahwa Tyas dan suaminya berpotensi masuk daftar hitam.

Konsekuensinya, keduanya tidak dapat lagi bekerja atau terlibat dalam urusan yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.

“Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi berhubungan dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau diblacklist permanen. Dua-duanya,” tegas Purbaya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang publik tetap memiliki batas, terlebih bagi mereka yang pernah menerima dukungan langsung dari negara.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak