Belum genap setengah tahun sejak kematian Affan Kurniawan, publik kembali dikejutkan oleh kasus kekerasan aparat yang menewaskan warga sipil. Kali ini sorotan mengarah ke Maluku, setelah seorang pelajar dilaporkan meninggal dunia usai insiden yang melibatkan aparat keamanan pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026.
Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman untuk beraktivitas kembali dipertanyakan keamanannya oleh masyarakat. Kekhawatiran menguat karena kekerasan diduga terjadi dalam situasi penertiban yang semestinya mengutamakan perlindungan warga.
Polisi pada dasarnya dibentuk sebagai institusi pelindung masyarakat, bukan sumber ketakutan di ruang sipil. Ketika kewenangan digunakan secara berlebihan hingga berujung korban jiwa, kepercayaan publik pun ikut terdampak dan memicu kritik luas.
Kasus kematian warga sipil akibat tindakan aparat mulai terasa seperti pola yang berulang di ruang publik. Banyak orang kini tidak hanya terkejut, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana evaluasi benar-benar dilakukan setiap kali peristiwa serupa terjadi.
Peristiwa di Maluku bermula saat aparat Brimob melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara pada dini hari. Patroli tersebut menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan keamanan.
Sekitar pukul 02.00 WIT, tim bergerak menuju kawasan Mangga Dua, Langgur, setelah menerima laporan adanya keributan di area Tete Pancing. Di lokasi itu, aparat berupaya membubarkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan balap liar.
Dalam proses penertiban tersebut terjadi tindakan yang berujung pada jatuhnya seorang pelajar. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis untuk mendapatkan penanganan medis.
Meski sempat mendapat perawatan intensif, nyawa korban tidak tertolong. Peristiwa ini kembali memicu sorotan publik terhadap pola penggunaan kekuatan aparat di ruang sipil.
Dalam program Sapa Indonesia Malam, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi turut menyoroti pentingnya perubahan perilaku aparat di lapangan.
“Sudah saya ucapkan 3 bulan lalu, Pak, ubah perilaku yang terdepan itu dengan cara mereka digerakkan betul-betul supaya menjadi pelayan yang baik,” ujar Aryanto.
Masalah ini sulit jika hanya disebut sebagai kesalahan oknum semata. Peristiwa yang berulang menunjukkan adanya persoalan yang perlu dibenahi lebih serius pada tingkat sistem.
Ruang publik kehilangan rasa amannya ketika aparat tidak lagi dipersepsikan sebagai pelindung masyarakat. Seragam negara yang seharusnya menenangkan justru dapat memicu kekhawatiran di tengah warga.
Krisis ini bukan hanya soal dugaan pelanggaran prosedur. Situasi ini juga menyangkut hubungan kepercayaan antara negara dan masyarakat yang perlahan tergerus.
Ketika kekerasan dilakukan oleh aparat, wibawa hukum ikut dipertaruhkan di mata publik. Hukum berisiko dipandang tidak lagi sepenuhnya berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Hal lain yang perlu diwaspadai adalah proses normalisasi yang berjalan secara perlahan. Kekerasan aparat berpotensi dianggap sebagai sesuatu yang biasa jika tidak ditangani secara serius dan transparan.
Padahal, masyarakat tidak seharusnya terbiasa dengan situasi semacam ini. Alarm kewaspadaan justru perlu terus dijaga agar perlindungan warga tetap menjadi prioritas utama.
Belum genap setengah tahun setelah kasus Affan Kurniawan, pola serupa kembali terjadi tanpa koreksi yang terlihat jelas. Publik pun kembali mempertanyakan keseriusan langkah pembenahan yang selama ini dijanjikan.
Pertanyaannya kini sederhana tetapi penting. Sampai kapan kekerasan aparat akan terus berulang dalam sistem yang seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat?