Media sosial heboh setelah video TikTok seorang penerima beasiswa LPDP viral. DS, perempuan pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas, mengunggah video itu yang langsung bikin publik ramai menyorot.
Dalam video, ia bilang, “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan,” sambil menunjukkan paket dari Home Office Inggris dan paspor anaknya. DS menambahkan, “Ini paket bukan sembarang paket, isinya dokumen penting yang mengubah nasib dan masa depan anak-anaku, kita buka ya.”
Unggahan ini memicu beragam reaksi netizen. Sebagian mengecam, sebagian penasaran, dan banyak yang menyoroti etika digital seorang penerima beasiswa publik.
Akun resmi LPDP (@lpdp_ri) ikut angkat bicara. Mereka menegaskan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang diajarkan LPDP. LPDP juga mengingatkan bahwa DS dan suaminya belum menyelesaikan masa pengabdian wajib.
“Kami mengimbau agar yang bersangkutan lebih bijak pakai media sosial, peka terhadap sensitivitas publik, dan ingat bahwa penerima LPDP punya kewajiban mengabdi pada negeri,” tulis LPDP.
LPDP menekankan, beasiswa ini bukan dana pribadi. Sumbernya dari APBN melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), dikelola sebagai “Dana Abadi” untuk membiayai pendidikan secara berkelanjutan lewat Surat Berharga Negara (SBN).
Artinya, penerima LPDP punya “utang moral” ke negara. Dana publik ini dibayarkan oleh pajak rakyat, sehingga setiap penerima LPDP seharusnya memberikan kontribusi nyata bagi bangsa, lewat penelitian, pengajaran, atau inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, “Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh instansi pemerintahan tidak akan bisa masuk. Jadi, jangan menghina negara Anda sendiri,” saat konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Selain blacklist, alumni juga akan diminta mengembalikan seluruh dana LPDP beserta bunganya. “Kalau dipakai untuk hina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau begitu,” tegas Purbaya.
Kasus ini memicu diskusi luas di media sosial. Banyak netizen mendukung langkah tegas pemerintah, tapi sebagian menekankan pentingnya konteks kebebasan berekspresi.
Fenomena ini jadi pengingat bagi generasi muda, kalau prestasi akademik saja nggak cukup. Integritas, etika digital, dan rasa hormat terhadap negara sama pentingnya saat menerima fasilitas publik.
Penerima LPDP harus ingat, keberhasilan mereka bukan cuma soal titel atau studi di luar negeri, tapi juga bagaimana ilmu dan kesempatan itu bisa kembali untuk Indonesia. Memberikan kontribusi nyata ke tanah air adalah bagian dari utang moral sekaligus penghargaan terhadap kepercayaan dan investasi negara pada generasi muda.
Blacklist dan kewajiban mengembalikan dana jadi peringatan keras: dana publik itu tanggung jawab, bukan main-main.