Rencana Kementerian Keuangan untuk menambah lapisan (layer) dalam tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) saat ini memicu gelombang kekhawatiran besar. Alih-alih memperketat kendali konsumsi, langkah ini dinilai sebagai "karpet merah" yang sengaja dihamparkan bagi peredaran rokok murah, yang pada akhirnya dapat mengancam visi besar Indonesia Emas 2045.
Para pakar lintas sektor mengingatkan bahwa penambahan layer bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan ancaman bagi kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan struktur tarif yang semakin gemuk, harga rokok di pasar akan semakin bervariasi dan tetap terjangkau oleh kelompok rentan, terutama anak-anak dan masyarakat prasejahtera.
Jebakan "Diskon Racun"
Kekhawatiran utama muncul dari fenomena downtrading, yaitu kondisi di mana perokok justru beralih ke merek rokok yang lebih murah untuk menyiasati kenaikan harga, daripada berhenti mengonsumsi rokok.
Perwakilan dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Risky Kusuma Hartono menyebut wacana ini sebagai "diskon racun". Data studi PKJS-UI menunjukkan fakta mengkhawatirkan, yakni mereka yang melakukan downtrading akan 5,75 kali lebih sulit untuk berhenti merokok. Sebagian besar pelaku peralihan ini adalah pekerja dengan upah di bawah UMR dan generasi muda yang merupakan pilar masa depan bangsa.
Kontradiksi dengan Target Nasional
Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam RPJMN 2025-2029 dan Perpres No. 18 Tahun 2020 yang justru memandatkan penyederhanaan (simplifikasi) layer cukai. Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi mengungkapkan bahwa dengan 8 layer yang ada saat ini saja, pasar masih dibanjiri rokok dengan harga di bawah Rp10.000.
“Jika harus menambah satu layer lagi, maka harga rokok murah akan semakin membludak,” ujar Roosita.
Senada dengan itu, Generasi muda dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Ni Made Shellasih menegaskan bahwa membanjiri pasar dengan pilihan rokok murah adalah cara tercepat untuk menghancurkan kualitas SDM. Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi delapan persen mustahil tercapai jika rakyatnya dibiarkan sakit akibat adiksi produk berbahaya sejak dini.
Mundurnya Kendali Fiskal
Dari sisi legalitas, Kolegium Kesehatan Masyarakat, Prof. Dr. Ede Surya Darmawan melihat adanya cacat prosedur karena rencana ini terkesan tidak transparan dan tidak melalui mekanisme akuntabel bersama DPR sebagaimana amanat UU No. 7 Tahun 2021. Padahal, instrumen cukai seharusnya dibuat semakin tegas dan sederhana agar efektif mengendalikan konsumsi.
Sebagai penutup, Ekonom UGM, Gumilang Aryo Sahadewo menilai Kemenkeu sedang mengambil langkah mundur. Bukannya menyelesaikan masalah kepatuhan, penambahan layer justru memperumit pengawasan dan melemahkan fungsi protektif cukai.
Masyarakat sipil kini mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana tersebut dan segera melakukan reformasi kebijakan melalui penyederhanaan lapisan cukai. Tanpa ketegasan, visi Indonesia Emas 2045 dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan di tengah kepulan asap rokok yang kian murah dan merakyat.