suara hijau

News

Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup

Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup
Ilustrasi Masyarakat Hutan Adat Punan Batu Benau-Sajau (dok.YKAN)

Di tengah lebatnya hutan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sekelompok orang berjalan menyusuri rimba. Mereka tidak sedang mendaki atau berwisata, melainkan mencari makan.

Umbi hutan, umbut, buah-buahan liar, satwa buruan, hingga tanaman obat menjadi sumber penghidupan mereka. Ketika persediaan pangan di satu kawasan mulai menipis, mereka akan berpindah ke wilayah lain yang telah dikenali turun-temurun.

Mereka adalah Masyarakat Hutan Adat (MHA) Punan Batu Benau-Sajau, salah satu komunitas yang hingga kini masih mempertahankan tradisi hidup sebagai peramu dan pemburu.

Tidak seperti kebanyakan masyarakat yang menetap, kehidupan mereka mengikuti ritme hutan. Hutan bukan sekadar tempat tinggal, melainkan ruang hidup yang menyediakan seluruh kebutuhan sehari-hari.

Cara hidup itu juga membentuk cara mereka berkomunikasi. Saat berpindah lokasi, mereka menyampaikan pesan melalui lagu atau meninggalkan tanda pada ranting-ranting pohon agar dapat dibaca anggota kelompok lain yang datang kemudian.

Keunikan tersebut menarik perhatian para peneliti. Penelitian gabungan Mochtar Riady Institute for Nanotechnology dan Santa Fe Institute menemukan bahwa komunitas nomaden ini memiliki karakteristik genetika yang berbeda dari kelompok suku Dayak lainnya.

Temuan-temuan itu menjadi salah satu dasar Pemerintah Kabupaten Bulungan memberikan pengakuan dan perlindungan kepada MHA Punan Batu Benau-Sajau melalui SK Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023.

"Atas dasar hal tersebut, kami memberikan pengakuan dan perlindungan kepada MHA Punan Batu Benau-Sajau. Mereka merupakan salah satu komunitas adat yang memiliki karakteristik khas sebagai masyarakat peramu dan pemburu yang masih mempertahankan hubungan erat dengan hutan sebagai ruang hidupnya," ujar Wakil Bupati Bulungan, Kilat, yang mewakili Bupati Bulungan dalam sebuah acara di Jakarta.

Pengakuan terhadap komunitas tersebut juga diperkuat melalui penghargaan Kalpataru kategori Penyelamat Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2024.

Namun, bagi Pemerintah Kabupaten Bulungan, pengakuan itu belum cukup. Menurut Kilat, masyarakat adat masih membutuhkan kepastian hukum atas ruang hidup mereka melalui penetapan wilayah hutan adat.

Upaya itu mulai ditempuh sejak Juni 2024. Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mengajukan proses penetapan hutan adat bagi MHA Punan Batu Benau-Sajau.

Manager Senior Program Terestrial YKAN, Niel Makinuddin, mengatakan langkah tersebut menjadi semakin mendesak karena ruang hidup komunitas terus menyempit.

"Jika sumber pangan di suatu kawasan mulai berkurang, mereka akan berpindah ke lokasi lain yang sudah mereka kenali. Perpindahan ini umumnya dilakukan setiap sekitar satu minggu. Namun, saat ini ruang hidup mereka semakin terbatas akibat tingginya tekanan dan perambahan hutan," ujarnya.

Saat ini, proses penetapan hutan adat masih terus dipantau. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah menyelesaikan tumpang tindih kawasan melalui kesepakatan tata kelola antara pemerintah daerah dan para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Bagi MHA Punan Batu Benau-Sajau, kepastian atas hutan adat bukan hanya soal status hukum. Itu adalah jaminan agar mereka tetap dapat menjalani cara hidup yang telah diwariskan selama bergenerasi—mengikuti jejak hutan, bernyanyi di antara pepohonan, dan bertahan dari apa yang disediakan alam.

Penulis: Chairunisa

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda