News

Kasus Pertanahan Capai 56.844, Mengapa Masyarakat Perlu Melek Soal Tanah?

Kasus Pertanahan Capai 56.844, Mengapa Masyarakat Perlu Melek Soal Tanah?
Kasus Pertanahan Capai 56.844, Mengapa Masyarakat Perlu Melek Soal Tanah?

Sebanyak 56.844 kasus pertanahan tercatat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga 3 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 32.766 kasus telah diselesaikan, sementara 24.078 kasus masih dalam proses.

Data itu disampaikan Kepala Subbagian Kepegawaian Umum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Rizkiardi, dalam Webinar Nasional “Melek Pertanahan: Lindungi Hakmu dan Masa Depanmu” yang digelar Generasi Soedirman (Gen Soed Hub), Sabtu (8/8).

Webinar tersebut membahas pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak atas tanah, sertifikasi, transaksi tanah hingga potensi sengketa.

Rizkiardi mengatakan sejumlah persoalan dapat muncul meski tanah telah terdaftar haknya. Di antaranya pemegang hak tidak menguasai tanah, tanah ditelantarkan, ahli waris belum mencapai kesepakatan, para pihak tidak hadir di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga tanda batas tanah hilang atau berubah.

Tanah bukan sekadar sertifikat

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan persoalan pertanahan berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari.

Tanah digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari tempat tinggal dan usaha hingga pembangunan fasilitas publik.

Namun, menurut Dalu, pemahaman masyarakat mengenai pertanahan masih sering terbatas pada sertifikat.

Padahal, sertifikat merupakan salah satu bagian dari sistem pertanahan yang mencakup pengukuran, pemetaan, penetapan hak, kesesuaian tata ruang, penyelesaian konflik hingga perlindungan hukum.

“Karena itu, melek pertanahan berarti memahami seluruh sistem tersebut,” ujar Dalu.

Kepala Bagian Perundang-undangan II Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Arif Febriyanto, mengatakan tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum, sosial dan keberlangsungan keluarga.

Ia menyebut lima alasan masyarakat perlu memahami persoalan pertanahan, antara lain karena tanah merupakan aset bernilai tinggi, dapat diwariskan, digunakan sebagai modal usaha atau agunan, serta memiliki konsekuensi hukum.

Pemahaman tersebut, kata Arif, juga dapat membantu masyarakat menghindari sengketa, penipuan dan kerugian finansial.

Mengapa sertifikat saja tidak cukup?

Persoalan lain muncul ketika tanah digunakan sebagai jaminan kredit.

Notaris/PPAT Kabupaten Banyumas, Imarotun Noor Haryati, menjelaskan mengenai hak tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.

Hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah. Dalam kondisi tertentu, hak tersebut memberikan kedudukan prioritas kepada kreditor dalam pelunasan utang.

Imarotun juga menjelaskan penggunaan sertifikat tanah sebagai jaminan kredit serta konsekuensi hukum yang perlu dipahami pemilik tanah.

Webinar yang diikuti lebih dari 150 peserta itu kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Antusiasme peserta membuat kegiatan berlangsung sekitar tiga jam, atau 30 menit lebih lama dari jadwal semula.

Gen Soed Hub menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan dukungan Ikatan Alumni FISIP Universitas Jenderal Soedirman (IKAFU) dan Center for Agrarian and Environmental Law Studies (CAELS) Fakultas Hukum Unsoed.

Bagi masyarakat, memahami pertanahan pada akhirnya bukan hanya soal memiliki sertifikat, tetapi mengetahui hak, kewajiban dan risiko hukum yang melekat pada tanah yang dimiliki atau digunakan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Komentar

Rekomendasi

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda