News
Ketika Energi Hijau Mengusik Ruang Hidup Warga
YOGYAKARTA — Festival Udin 2026 resmi memulai pemutaran film dokumenter pendek berjudul “Jejak Kolonial di Hutan Jawa” di ruang pemutaran utama pada Jumat (15/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Film produksi Trend Asia tersebut menjadi salah satu agenda pada hari terakhir Festival Udin di Yogyakarta. Selama sekitar 30 menit, penonton diajak melihat bagaimana sejarah pengelolaan hutan di Jawa tidak bisa dilepaskan dari warisan kolonial dan persoalan penguasaan lahan yang masih terasa hingga hari ini.
Namun, ada satu pertanyaan yang kemudian terasa semakin mengganggu setelah film selesai diputar. Kalau sebuah proyek disebut sebagai bagian dari energi hijau, apakah otomatis menjadi baik bagi lingkungan dan masyarakat?
Bayangkan sebuah rumah yang ingin mengurangi penggunaan listrik dari sumber yang dianggap kotor. Pemiliknya kemudian mengganti sebagian bahan bakarnya dengan sesuatu yang disebut lebih ramah lingkungan. Masalahnya, bahan pengganti tersebut ternyata membutuhkan halaman rumah tetangga untuk diproduksi.
Kira-kira, apakah solusi tersebut masih bisa disebut adil? Pertanyaan sederhana semacam ini menjadi pintu masuk diskusi setelah pemutaran film. Diskusi menghadirkan Bayu Maulana dari Trend Asia, Himawan Kurniadi dari Lingkar Keadilan Ruang, serta Laksmi Savitri dari Centre for Restoration and Regeneration Studies (CRRS), dengan Bhekti Suryani sebagai moderator.
Bayu memaparkan hasil riset Trend Asia di sejumlah wilayah Jawa mengenai pengembangan biomassa. Menurutnya, narasi transisi energi selama ini sering dibangun melalui tiga klaim, yaitu sebagai solusi krisis iklim, memperkuat ketahanan energi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Temuan lapangan kami justru memperlihatkan bahwa program ini memicu eksklusi sosial dan mengulang rantai pengorbanan ruang hidup warga,” ungkap Bayu dalam pemaparannya.
Salah satu persoalannya adalah kebutuhan lahan. Di Jawa, pengembangan biomassa direncanakan mencakup sekitar 70 ribu hektare yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Bayu mengatakan, ketika Trend Asia melakukan verifikasi lapangan di Sukabumi dan sejumlah wilayah lain, lahan yang dialokasikan untuk proyek Hutan Tanaman Energi (HTE) ternyata telah lama menjadi lahan garapan masyarakat.
Masalahnya menjadi lebih mudah dibayangkan ketika melihat apa yang terjadi pada tanaman Gamal. Awalnya, Gamal hanya digunakan sebagai pagar hidup untuk menandai batas kawasan Perhutani sekaligus mencegah ternak masuk ke hutan jati. Namun, ketika kayu tersebut memiliki nilai ekonomi sebagai bahan baku biomassa, statusnya berubah menjadi tanaman inti perkebunan.
Akibatnya, tanaman pangan warga yang sebelumnya ditanam dengan sistem tumpangsari atau agroforestri dapat tersingkir karena dianggap tidak memiliki nilai komersial yang sama. Padahal, Gamal yang tumbuh cepat dan memiliki tajuk rimbun juga dapat mengganggu tanaman pangan. Bayu menyebut tanaman seperti jagung milik warga dapat kalah mendapatkan sinar matahari dan nutrisi tanah hingga hasil panennya menurun.
Di Bojonegoro, persoalan tersebut bahkan berujung konflik. Pada 2023, sejumlah petani menebang Gamal yang telah berusia sekitar tiga tahun karena tanaman tersebut dianggap mengganggu lahan pertanian. Menurut paparan Bayu, tindakan itu kemudian berujung pada penangkapan dan pemenjaraan sejumlah warga dengan tuduhan merusak tanaman.
Persoalan tersebut menjadi semakin rumit ketika biomassa digunakan dalam skema co-firing PLTU. Dalam skema ini, biomassa dicampurkan dengan batu bara. Menurut Bayu, komposisinya sekitar 10 persen biomassa dan 90 persen batu bara.
“Co-firing digunakan operator untuk memperpanjang masa operasional PLTU batu bara dengan dalih sudah memanfaatkan bauran energi terbarukan,” kata Bayu.
Himawan Kurniadi kemudian mengingatkan bahwa kebutuhan lahan untuk biomassa sering dibayangkan seperti hamparan tanah kosong. Kenyataannya, lahan tersebut bisa menjadi ruang hidup dan tempat produksi masyarakat selama bertahun-tahun.
“Di atas lahan-lahan tersebut telah berlangsung ruang hidup dan aktivitas produksi masyarakat secara turun-temurun,” ujar Himawan.
Menurut Himawan, persoalan serupa juga terlihat dalam pengembangan energi lain seperti panas bumi. Karena energi sering dipahami hanya sebagai urusan menghasilkan listrik, dampak terhadap air, lahan, dan ekosistem menjadi mudah terabaikan.
“Kita mengalami defisit definisi ketika energi semata-mata direduksi menjadi komoditas pasokan listrik,” katanya.
Laksmi Savitri kemudian membawa pembahasan tersebut lebih jauh. Menurutnya, konflik penguasaan tanah di hutan Jawa memiliki sejarah panjang yang bahkan dapat ditelusuri sejak abad ke-19.
“Proyek-proyek yang berlangsung hari ini pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari watak dan logika proyek kolonial tersebut,” ujar Laksmi.
Dengan demikian, persoalan transisi energi ternyata bukan hanya tentang mengganti batu bara dengan sumber energi yang disebut lebih hijau. Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: siapa yang mendapatkan manfaat dari energi tersebut, dan siapa yang harus membayar ongkosnya?
Sebab bagi warga yang hidup di sekitar hutan, perubahan kebijakan energi bisa berarti perubahan tanaman yang tumbuh di tanah mereka, berkurangnya hasil panen, menyempitnya ruang kelola, bahkan konflik dengan antar sesama.
Pada akhirnya, “Jejak Kolonial di Hutan Jawa” ditutup dengan sebuah refleksi mendalam yang mengajak penonton menengok masa lalu sekaligus menata masa depan hutan Jawa. Dokumenter ini menegaskan bahwa keberlanjutan energi sejati tidak boleh mengabaikan faktor kemanusiaan. Masa depan hijau yang adil harus mampu menjamin dan menyisakan ruang hidup yang layak bagi masyarakat lokal yang tinggal di sekitar sumber daya alam tersebut.