News

Kasus Rekening Botok, Bisakah Bank Memblokir Rekening Nasabah?

Kasus Rekening Botok, Bisakah Bank Memblokir Rekening Nasabah?
Koordinator AMPB dipimpin Supriyono alias Botok sebagai nasabah yang status rekeningnya yang diblokir pihak Bank Mandiri. (X/Dunia Kegelisahan)

Kasus rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi perhatian setelah ia mengaku rekening Bank Mandiri miliknya diblokir. Rekening tersebut akan digunakan olehnya untuk menyimpan uang pribadi sekaligus dana donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung rencana aksi warga Pati. Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas, sebenarnya dalam kondisi seperti apa rekening nasabah dapat diblokir atau transaksi di dalamnya dihentikan?

Pernyataan Botok mengenai rekening tersebut disampaikan melalui video yang diunggah akun X @cprxn_id pada 22 Agustus 2026. Dalam video tersebut, Botok memperlihatkan tangkapan layar aplikasi Livin' by Mandiri yang disebut sebagai bukti kondisi rekeningnya. Ia juga menjelaskan bahwa dana yang tersimpan di dalam rekening tersebut merupakan uang pribadi sekaligus uang donasi dari masyarakat.

"Lebih parah lagi rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman, 80 juta 900 sekian sudah diblokir," ujar Botok dalam video tersebut.

Video tersebut kemudian beredar di media sosial dan memicu perhatian publik terhadap kondisi rekening Botok. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi awal munculnya perdebatan mengenai dasar pemblokiran rekening dan sejauh mana bank memiliki kewenangan untuk membatasi akses nasabah terhadap dananya.

Setelah video tersebut mendapat perhatian publik, seorang pengguna X dengan akun @manaf327 meminta klarifikasi kepada Bank Mandiri mengenai pemblokiran rekening tersebut. Bank Mandiri kemudian memberikan tanggapan melalui akun resminya di media sosial.

"Dapat kami sampaikan perihal pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis Bank Mandiri dalam keterangannya.

Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum dengan tetap menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam memberikan layanan perbankan.

"Bank Mandiri senantiasa berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan," lanjut Bank Mandiri.

Namun, keterangan mengenai rekening Botok tidak berhenti pada penjelasan Bank Mandiri. Polda Metro Jaya kemudian memberikan keterangan melalui TribrataNews, kanal resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi memberikan penjelasan berbeda mengenai istilah yang digunakan dalam kasus tersebut.

Menurut Polda Metro Jaya, rekening Supriyono tidak diblokir oleh penyidik. Polisi menyebut tindakan yang diminta kepada pihak bank adalah penundaan transaksi sementara. Permintaan tersebut diajukan setelah penyidik menemukan rekening penghimpunan dana tersebut tercatat atas nama pribadi dan kemudian melakukan pendalaman terhadap aktivitas serta aliran dana di dalamnya.

"Rekening tersebut bukan diblokir, melainkan transaksi diminta untuk ditunda sementara," demikian penjelasan Polda Metro Jaya yang dimuat TribrataNews.

Polda Metro Jaya juga menyebut dana yang terdapat dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Perbedaan istilah ini menjadi penting karena dari sisi pemilik rekening, tidak dapat digunakannya dana tentu dapat dipahami sebagai bentuk pemblokiran. Sementara dari sisi aparat, tindakan tersebut disebut sebagai penundaan transaksi.

Lantas, apakah bank memang bisa menghentikan transaksi nasabah? Jawabannya bisa, tetapi kewenangan tersebut tidak berdiri tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur mekanisme penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan dalam kondisi tertentu. Dalam mekanisme tersebut, penundaan transaksi dapat dilakukan paling lama lima hari kerja berdasarkan permintaan atau perintah dari pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.

UU TPPU juga mengatur mekanisme pemblokiran harta kekayaan. Dalam kondisi tertentu, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat memerintahkan pihak pelapor melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Perintah tersebut memiliki persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

OJK juga memiliki ketentuan mengenai penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT) di sektor jasa keuangan. Dalam kerangka tersebut, bank sebagai penyedia jasa keuangan memiliki kewajiban tertentu ketika menerima perintah atau permintaan dari lembaga yang berwenang.

Artinya, persoalan rekening nasabah tidak sesederhana bank bebas memblokir rekening kapan saja. Sebaliknya, tidak setiap pembatasan transaksi juga dapat langsung disebut sebagai tindakan tanpa dasar. Ada mekanisme hukum yang membedakan antara pemblokiran harta kekayaan, penundaan transaksi, serta tindakan pembatasan lainnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Rhenald Kasali. Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Rhenald menyoroti persoalan tersebut dari sisi kepercayaan publik atau trust terhadap lembaga perbankan. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang menyangkut satu rekening dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar apabila tidak disertai pertimbangan tata kelola dan mekanisme pengamanan keputusan yang memadai.

"Alih-alih hanya memblokir atau kehilangan satu rekening, kalian justru bisa kehilangan sesuatu yang sangat besar, yaitu kepercayaan," ujar Rhenald Kasali dalam video tersebut.

Rhenald juga mengingatkan pentingnya second line of defense dalam tata kelola ketika sebuah keputusan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas. Menurutnya, persoalan pemblokiran atau penghentian transaksi tidak hanya berkaitan dengan prosedur administratif, tetapi juga dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

Pada akhirnya, kasus rekening Supriyono alias Botok menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar apakah rekening nasabah dapat diblokir. Botok menyatakan rekeningnya yang berisi uang pribadi dan dana donasi tidak dapat digunakan. Bank Mandiri menyebut tindakan tersebut sebagai pemblokiran atas permintaan aparat penegak hukum, sementara Polda Metro Jaya menyebut tindakan yang diminta merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.

Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan bahwa istilah dan dasar hukum menjadi hal penting dalam melihat kasus rekening nasabah. Rekening memang dapat dibatasi dalam kondisi tertentu, tetapi kewenangan tersebut memiliki dasar, prosedur, serta mekanisme yang harus dipenuhi. Karena itu, publik perlu mengetahui siapa yang meminta, atas dasar apa, melalui mekanisme apa, dan berapa lama pembatasan tersebut berlaku.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda