Perubahan Bisnis di Masa Pandemi Covid-19

Munirah | andika cahya
Perubahan Bisnis di Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi cashless / transaksi nontunai (unsplash)

Perubahan di lingkungan bisnis bisa saja terjadi hampir tiap waktu, terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 ini memunculkan kebiasaan-kebiasaan baru yang terjadi di masyarakat.

Banyak perubahan perilaku baik konsumen maupun pelaku usaha yang terjadi setelah munculnya pandemi, mulai dari kebiasaan kecil hingga kebiasaan yang dapat mengubah gaya hidup mereka. Salah satunya yaitu perkembangan teknologi yang ada sekarang.

Kemajuan teknologi pada zaman sekarang ini membuka banyak sekali peluang untuk memulai bisnis online, terlebih pada saat ini banyak masyarakat yang bekerja di rumah karena adanya pandemi Covid-19. Perubahan karena adanya pandemi Covid-19 ini tentunya membawa perubahan lain pada kebutuhan dan kebiasaan dalam berbelanja online.

Bisnis online ini memberikan banyak harapan bagi banyak orang untuk mendapatkan penghasilan meski hanya di rumah saja. Tidak hanya itu saja, bisnis online juga memiliki potensi pasar yang sangat luas terlebih lagi fasilitas dan fitur yang memudahkan baik dalam proses transaksi maupun pemesanan produk atau jasa.

Sehingga memberikan kemudahan konsumen dalam mengakses produk atau jasa dari rumah saja. Bisnis online di Indonesia saat ini sudah menjadi trend sehingga bisnis konvensional pun bisa melakukan ini dengan menambah haluan secara online agar bisnis mereka bisa bertahan.

Kemajuan ekonomi digital merupakan salah satu upaya bisnis dalam melakukan penjualan dengan sistem kerja yang berbasis online. Adanya ekonomi digital, membuat masyarakat dengan mudah melakukan kegiatan jual beli di berbagai e-commerce dan media sosial yang lainnya.

E-commerce dapat dipelajari dan digunakan oleh semua kalangan masyarakat dengan mudah. Selain itu, juga dapat membantu untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha dan dapat membantu untuk menyampaikan informasi produk secara detail kepada konsumen serta memudahkan proses transaksi tanpa harus datang ke toko secara langsung.

E-commerce juga memungkinkan para pelaku usaha untuk memasarkan produknya dengan jangkauan yang lebih luas, cepat, dan mudah. Dengan adanya e-commerce ini maka pelaku bisnis bisa mengoptimalkan pemasarannya secara online dan melakukan digital branding sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan target konsumennya.

Sebagai contoh, pada saat masa pandemi Covid-19 ini, banyak pelaku usaha dalam bidang kuliner yang semula dari bisnis konvensional memilih untuk memulai menjalani bisnis secara online.

Di tengah kebijakan Work From Home yang dicanangkan oleh pemerintah, maka banyak pelaku usaha kuliner yang memulai melakukan penjulan secara online, salah satunya yaitu dengan cara online food delivery karena dalam keadaan pandemi seperti ini pasti banyak masyarakat yang memilih untuk memesan makanan atau minuman melalui layanan online food delivery seperti gojek dan grab maupun fasilitias dari pihak pelaku usaha sendiri.

Para pelaku usaha sendiri juga mulai menerapkan sistem pembayaran cashless atau pembayaran non tunai seperti menggunakan kartu debit maupun kredit, uang elektronik, dan e-wallet (OVO, DANA, Gopay).

Sistem pembayaran cashless ini digunakan agar memudahkan transaksi dan menghindari penyebaran virus. Selain itu, para pelaku usaha bisnis kuliner juga bisa membuat produknya dalam bentuk beku ataupun dalam bentuk kalengan agar produk yang dibuatnya menjadi awet, sehingga bisa dipasarkan melalui e-commerce yang dapat menjangkau konsumen lebih luas.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak