Siapa sih, wanita di dunia ini yang tak menyukai perhiasan? Saya rasa, semua wanita menyenanginya. Memiliki cincin, kalung, anting, dan gelang emas misalnya. Dengan perhiasan mahal tersebut, mungkin wanita akan merasa tampak lebih cantik, elegan, berkelas, berwibawa, lebih dihormati, dan lain sebagainya.
Perlu dipahami bersama bahwa memakai perhiasan memang tidak dilarang. Asalkan ada batasan-batasannya. Asalkan tidak berlebih-lebihan dan jangan memiliki motif atau tujuan untuk sesuatu yang dilarang dalam ajaran Islam.
‘Iffah Qanita Nailiya dalam bukunya, 99+ Hadits Shahih tentang Wanita (Diva Press, 2015) memaparkan bahwa kaum perempuan cenderung suka kepada perhiasan, baik berupa emas, perak, dan sebagainya. Kecintaan perempuan terhadap perhiasan bisa dikatakan tidak ada batasnya. Selama mereka mampu membelinya untuk mempercantik diri, maka keinginan memiliki beragam perhiasan tidak akan pernah surut.
Sebenarnya, perhiasan berupa emas maupun perak merupakan hal yang tidak dilarang untuk dikenakan oleh seorang perempuan. Meski demikian, Islam tetap memberi aturan terkait cara seorang perempuan dalam mengenakan perhiasan. Salah satu aturan yang harus diperhatikan oleh kaum perempuan dalam mengenakan perhiasan adalah motif mereka.
Meskipun Islam membolehkan kaum perempuan mengenakan perhiasan berupa emas dan sebagainya, tetapi berdasarkan sebuah hadits, Islam melarang kaum perempuan mengenakan perhiasan bila motifnya hanya untuk pamer demi menarik perhatian orang lain, terutama kaum laki-laki (halaman 160, 99+ Hadits Shahih tentang Wanita).
Terbitnya buku 99+ Hadits Shahih tentang Wanita karya ‘Iffah Qanita Nailiya ini semoga dapat menjadi bahan renungan bersama, khususnya bagi para kaum perempuan, agar tak berlebih-lebihan dalam membeli dan mengenakan perhiasan. Terlalu berlebihan mengenakan perhiasan juga dapat membahayakan diri sendiri, terlebih saat ditampakkan di depan umu, karena hal tersebut dapat memicu orang-orang jahat untuk melakukan aksi misalnya penjambretan dan pencurian.