Aktris Han Hyo Joo baru-baru ini diminta untuk membayar sejumlah denda setelah pihak audit perpajakan menunjukkan bahwa ia tidak melaporkan pajaknya.
Dilansir dari Koreaboo (13/6/2023), menurut laporan eksklusif dari Aju Economy, aktris Han Hyo Joo diselidiki pada akhir tahun 2022 dan didenda antara 60 juta won (sekitar Rp697 juta) dan 70 juta won (sekitar Rp814 juta) karena pelaporan pajaknya yang kurang.
Han Hyo Joo juga dikabarkan membeli sebuah gedung di distrik Eunpyeong, Seoul, pada tahun 2018 lalu di bawah perusahaan milik ayahnya. Namun, Layanan Pajak Nasional menemukan alasan dan meyakini bahwa perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang beroperasi.
Selain itu, Han Hyo Joo membeli sebuah bangunan di wilayah Hannam di Seoul pada tahun 2017 seharga 5,5 miliar won (sekitar Rp64 miliar) dan menjualnya pada tahun 2021 seharga 8 miliar won (sekitar Rp93 miliar). Dengan begitu, ia mendapatkan keuntungan sebesar 2,5 miliar won (sekitar Rp29 miliar).
Sementara itu, BH Entertainment selaku agensi Han Hyo Joo membantah dengan mengatakan bahwa ada perbedaan dalam perhitungan sehingga menyebabkan perbedaan dalam pelaporan pajak artisnya. Pihak agensi bersikeras bahwa hal tersebut bukanlah penggelapan pajak yang disengaja.
"Han Hyo Joo menjalani pemeriksaan pajak normal tanpa kondisi khusus. Pemeriksaan itu tidak terkait dengan aktivitas ilegal apa pun karena perbedaan interpretasi penanganan pengeluaran pribadinya," tutur BH Entertainment.
Ironisnya, pada tahun 2011 lalu, Han Hyo Joo pernah dianugerahi pengahrgaan oleh Kementrian Strategi dan Keuangan Korea karena menjadi pembayar pajak yang teladan. Ia juga dipromosikan sebagai duta Layanan Pajak Nasional selama dua tahun karena pembayaran pajaknya yang jujur dan mempromosikan berbagai acara pemerintah.
Selama beberapa tahun terakhir, Layanan Pajak Nasional Korea Selatan telah melakukan penyelidikan terhadap rekening pajak berbagai selebritis, mencurigai banyak dari mereka yang tidak melaporkan pajak untuk kepemilikan properti.
Sederet nama selebritis papan atas seperti Lee Byung Hun, Kwon Sang Woo, dan Kim Tae Hee juga telah menghadapi audit sebagai hasil dari penyelidikan yang sedang berlangsung. Lee Byung Hun bahkan harus membayar denda sebesar 100 juta won (sekitar Rp1,1 miliar) setelah penyelidikan pada September 2022 lalu.
Bagaimana menurutmu?
Baca Juga
-
Politik Burung Unta Pemerintah: Ilusi Keberhasilan yang Menutup Realita
-
Sigap Blusukan Demi Cari Suara, Lambat Hadir untuk Korban Bencana
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Modern Dad dan Warisan Patriarki: Mengubah Cara Ayah Hadir dalam Pengasuhan
-
Ulasan The Sound of Magic: Melihat Standar Kedewasaan dalam Hidup Anak Muda
Artikel Terkait
-
Apa Itu Special Envoy? Status yang Dipamerkan Megawati Bebas Keluar Masuk Korsel-Korut
-
Sinopsis Film The Point Men, Singkap Pengalaman Traumatis Agen Penyelamatan
-
Rayakan 10 Tahun Debut, Inilah Kilas Balik Pencapaian BTS
-
4 Rekomendasi Film Penipuan Korea yang Sukses Buat Penontonnya Buka Mata
-
Gibran Bocorkan Kerjasama dengan Korea Selatan, Bakal Ada Gebrakan dari Perusahaan Raksasa Otomotif Asal Negeri Gingseng
Entertainment
-
Netflix Umumkan Anime Baru hingga Tanggal Tayang Cyberpunk: Edgerunners 2
-
Insidious: Out of the Further, Horor Baru yang Wajib Ditonton
-
Baru Tayang, Spider-Man Brand New Day Jadi Film Terlaris ke-8 di Dunia!
-
Makin Menarik, Kenshi Yonezu hingga Toko Miura Gabung Live-Action Look Back
-
Rayakan 20 Tahun Debut, BigBang Bahas Identitas dan Kejayaan di Lagu BiiiG
Terkini
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?
-
Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi
-
Ketika Mengompol Jadi Cerita Lucu: Ulasan How to Pee Your Pants
-
Fenomena Lifestyle Inflation: Saat Pendapatan Bertambah Tapi Dompet Tetap Menjerit