Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Febi Eka
The 1975 (twitter.com/popbase)

Pihak penyelenggara Good Vibes Festival 2023 yang bertempat di Malaysia dilaporkan kembali menuntut band The 1975 secara individual atas kontroversi yang terjadi pada malam festival.

Dilansir oleh Variety pada Selasa (30/7), pihak promotor menggugat band tersebut ke Pengadilan Tinggi Inggris dengan menuntut ganti rugi sebesar 1,9 juta poundsterling atau Rp39,8 miliar atas peristiwa kontroversial pada Juli 2023.

Future Sound Asia selaku pihak penyelenggara festival menuding bahwa The 1975 serta tim manajemennya telah mengetahui berbagai larangan yang harus mereka patuhi untuk manggung di festival tersebut.

Beberapa larangannya, yakni dilarang mengucap kata kasar, merokok, minum alkohol, melepaskan pakaian, hingga menyinggung soal politik dan agama.

The 1975 juga bahkan pernah tampil di festival yang sama pada 2016 sehingga telah mengetahui larangan tersebut. Future Sound Asia juga mengaku sudah kerapkali mengingkatkan band tersebut jelang penampilan mereka tahun lalu.

Dalam gugatan yang beredar, pihak penyelenggara mengklaim bahwa awalnya Pusat Permohonan Penggambaran Film Asing dan Persembahan Artis Luar Negara (PUSPAL) sempat menolak permohonan agar The 1975 tampil imbas pemberitaan sang vokalis, Matty Healy, terseret kasus narkoba pada 2018.

Band tersebut kemudian mengajukan banding hingga permohonan tersebut berhasil dikabulkan.

The 1975 juga sempat tidak jadi tampil di Good Vibes Festival 2023, tetapi setelah berdiskusi akhirnya band tersebut tampil dengan setlist berbeda dan bertindak dengan melanggar pedoman yang disepakati.

Matty Healy melakukan "pidato" politis mengenai ketidaksetujuannya dengan hukum anti-LGBT yang berlaku di Malaysia. Ia bahkan menyesal telah diundang ke negara yang mengatur soal hubungan seksual individu.

Akibat kejadian tersebut, hari kedua dan ketiga Good Vibes Festival 2023 harus dibatalkan setelah dilarang oleh Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil.

Gugatan yang diberikan oleh Future Sound Asia hadir setelah mereka melakukan gugatan yang sama pada bulan Agustus tahun lalu. Pihak penyelenggara memberikan waktu untuk The 1975 membayar ganti rugi sebesar 12,3 juta ringgit dengan waktu tujuh hari.

Promotor sudah mengecam akan membawa kasus ini ke Inggris bila The 1975 tidak memenuhi tuntutan tersebut. Oleh karena itu, adanya pemberitaan gugatan ke Pengadilan Tinggi Inggris ini seolah menjawab sikap bungkam dari band tersebut.

Febi Eka