Timnas Indonesia U-23 sukses mencatatkan kemenangan telak kala bersua Yordania U-23. Pada pertandingan yang berlangsung di Abdullah bin Khalifa Stadium pada Minggu (21/4/2024) tersebut, Ernando Ari Sutaryadi dan kolega berhasil menggasak sang lawan dengan skor 4-1.
Laman the-afc.com (22/4/2024) merilis, empat gol kemenangan Timnas Indonesia U-23 disumbangkan oleh brace dari Marselino Ferdinan di menit ke-23 dan 70, Witan Sulaeman pada menit ke-40 dan Komang Teguh Trisnanda ketika pertandingan berjalan 86 menit.
Sebenarnya, sebelum terjadinya gol pertama dari Marselino Ferdinan di menit ke-23, Timnas Indonesia mampu mengoyak gawang Yordania melalui skema lemparan jarak jauh Pratama Arhan. Menyadur video unggahan kanal YouTube RCTI Entertainment pada Senin (22/4/2024), di menit ke-8, Timnas Indonesia mendapatkan lemparan ke dalam dari sisi kiri pertahanan Yordania.
Gol Lemparan ke Dalam Tak Disahkan
Bola yang diluncurkan oleh Pratama Arhan pun meluncur deras ke arah gawang Yordania, dan menjebol gawang sang lawan. Namun sayangnya, gol pertama Timnas Indonesia ini dianulir dan tidak disahkan oleh wasit pertandingan.
Bagi yang masih penasaran dengan alasan mengapa gol lemparan ke dalam Pratama Arhan di menit ke-8 tersebut tak disahkan oleh pengadil, alasan utamanya karena bola tak menyentuh satu pemain pun sebelum masuk ke gawang.
Hal ini tertuang secara resmi di FIFA Law of the Game. Di Law 15: The Throw In disebutkan bahwa, agar bisa disahkan menjadi sebuah gol, bola haruslah menyentuh setidaknya satu pemain dulu sebelum masuk ke gawang.
Laman thefa.com juga menjelaskan hal yang sama. Dalam penjelasannya, mereka menjelaskan regulasi dasar untuk lemparan ke dalam ini:
- A goal cannot be scored directly from a throw-in: (Sebuah gol tak bisa diciptakan langsung dari lemparan ke dalam),
- if the ball enters the opponents’ goal – a goal kick is awarded (Jika bola memasuki gawang lawan, maka tendangan bebas diberikan),
- if the ball enters the thrower’s goal – a corner kick is awarded (Jika bola memasuki gawang si pelempar, maka tendangan sudut diberikan)
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi sebuah gol, lemparan ke dalam haruslah menyentuh para pemain yang yang ada di lapangan. Jika hal itu tak terjadi, maka bola yang masuk ke gawang tak akan dianggap sebagai sebuah gol, dan hanya akan diberikan tendangan bebas atau tendangan sudut seperti di laga melawan Yordania.
Bagaimana? Sudah tahu kan sekarang alasannya?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Mindset Kelas Atas, New BIONS by BNI Sekuritas Siap Dampingi Penggunanya Sampai Menetas Tuntas
-
Nasib Bahasa Indonesia di Akar Rumput: Bersandar Enam Jam Sepekan, Tergerus Masifnya Konten Tayangan
-
Pakar Bisa Jadi Goblok? Menelaah Kebenaran Kalimat Prabowo dari Sudut Pandang Masyarakat Jawa
-
Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis
-
Desa Sejahtera Astra Les dan Iklim Pendidikan Mandiri yang Tak Melulu Bertumpu Pemerintah
Artikel Terkait
-
Momen Pelanggaran Ngeri Justin Hubner Lawan Yordania, Netizen: Kalau Lawan Qatar Kartu Merah
-
Meski Lolos ke 8 Besar, Timnas U-23 Diprediksi Kehilangan Nathan Tjoe-A-On
-
Piala Asia U-23 2024: Saat Timnas Malaysia U-23 Sadar Diri dengan Posisinya
-
Lolos ke Babak 8 Besar Piala Asia U-23, AFC Beri Pujian ke Timnas Indonesia
-
Pratama Arhan, Unsung Hero di Balik Kesuksesan Timnas U-23 ke Babak 8 Besar AFC U-23
Hobi
-
Piala Asia 2027 Terancam Batal, Jadi Kerugian Bagi Timnas Indonesia?
-
Resmi! 5 Pembalap Veteran Ini Terdepak dari MotoGP 2027, Siapa Saja?
-
Gagal Dapatkan Dean Zandbergen, PSSI Incar Striker Keturunan Islandia!
-
Prediksi Liverpool vs Arsenal: The Gunners Dibayangi Rekor Buruk di Anfield
-
Jay Idzes Cedera Parah, Terancam Absen di Ajang FIFA Matchday November?
Terkini
-
Smartphone Photography: Rahasia Foto Profesional Tanpa Peralatan Mahal
-
Anti Ngembang! Ini 5 Rekomendasi Protein Cream Penjinak Rambut
-
Tren Stop the Wedding: Bukti Remaja Takut Menikah atau Sikap Realistis?
-
Ulasan Buku The Alpha Girls Guide: Menjadi Perempuan Cerdas dan Mandiri
-
Sekadar Hidup Layak Kok Mahal? Menggugat Komersialisasi Kebutuhan Dasar