Sejumlah 1.271 pegawai KPK yang dinyatakan lolos dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah secara resmi dilantik pada awal juni tahun ini (1/6/2021). Prosesi pelantikan itu sendiri dipimpin secara langsung oleh Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilaksanakan terlepas dari polemik TWK yang ada.
Bukan tanpa sebab, polemik TWK masih saja menjadi isu yang masih diperdebatkan lantaran banyak pihak yang menganggap bahwa isi kandungan TWK tidak sejalan dengan kepentingan kehidupan berbangsa. Terlebih, banyak pemberitaan mengenai TWK itu sendiri yang digadang menjadi alat pelemahan KPK. Hal tersebut diperkeruh dengan adanya 51 pegawai KPK yang dinonaktifkan secara permanen, yang salah satu diantara adalah pejabat senior KPK Novel Baswedan (Kompas.com).
Dasar hukum mengenai pelaksanaan serta tata cara alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Yang berdasarkan peraturan tersebut maka dilaksanakan asesmen TWK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Agar hasil penilaian menjadi lebih objektif, maka dalam pelaksanaan asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah digunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor. Yaitu sebuah sistem terintegrasi, yang terdiri dari beberapa teknik pengukuran perilaku (simulasi, wawancara perilaku, dan/atau tes tertulis) berdasarkan masukan dari beberapa assessor (penilai), yang dirancang secara khusus untuk mengukur kompetensi-kompetensi perilaku kritikal yang diperlukan untuk sukses di dalam pekerjaan (Dyah, 2006).
Implementasi Metode Multi-Assesor pada asesmen pegawai KPK
Dalam hal ini, asesmen dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas, penilaian rekam jejak (profiling) dan wawancara.
Selain itu, metode Multi-Assessor yang digunakan dalam asesmen TWK bagi pegawai KPK ini tidak hanya melibatkan satu unsur BKN saja, tetapi melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman yang selama ini bekerja sama dengan BKN. Seperti Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad), Dinas Psikologi Angkatan Darat (Dispsiad), Badan Intelijen Negara (BIN) (Kompas.com).
Terlebih dalam setiap tahapan proses asesmen ini juga dilakukan observasi oleh Tim Observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN. Dalam penentuan hasil penilaian akhir pun dilakukan melalui Assessor Meeting.
Apabila pelaksanaan tersebut ditinjau dari Metode Multi-Assessor, maka dilibatkannya berbagai pihak sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya tentu akan dapat menunjang metode TWK tersebut agar dapat berjalan lebih maksimal. Meskipun disisi lain, hal ini tentu bertentangan dengan isi kandungan yang terdapat pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No 1 Tahun 2021, dimana dikatakan bahwa asesmen TWK sendiri dilakukan oleh KPK yang bekerjasama dengan BKN, dengan tidak menyebut dan mengikutsertakan pihak atau lembaga lainnya.
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang patut untuk kembali dipertanyakan. Misalnya terkait seberapa jauh kepentingan pihak-pihak lain diluar KPK dan BKN dalam mengintervensi asesmen TWK bagi pegawai KPK ini. Hal lain yang perlu untuk ditekankan dalam hal ini adalah informasi mengenai instrumen asesmen itu sendiri yang masih dipertanyakan. Karena sampai dengan dilantiknya para pegawai KPK menjadi ASN, nyatanya masih belum saja adanya keterbukaan informasi secara resmi dari BKN maupun KPK terkait berbagai muatan yang ada dalam asesmen TWK tersebut, serta lampiran mengenai rincian nilai dari hasil asesmen TWK itu sendiri.
Artikel Terkait
-
Raffi Ahmad Jadi Pejabat, Berapa Harta Kekayaannya? KPK Tagih LHKPN!
-
KPK ke Raffi Ahmad Cs: Artis yang Jadi Pejabat Hati-hati Terima Endorsement
-
KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka
-
KPK Tegaskan Pengunduran Diri Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel Tak Halangi Penyidikan
-
Alasan KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Sahbirin Noor Usai Kalah di Praperadilan
Kolom
-
Anak Muda dan Traveling: Melarikan Diri atau Mencari Jati Diri?
-
Menggali Tradisi Sosial dengan Dinamika Tak Terduga Melalui Arisan
-
Fenomena Lampu Kuning: Ritual Keberanian atau Kebodohan?
-
Melawan Sunyi, Membangun Diri: Inklusivitas Tuna Rungu dan Wicara ADECO DIY
-
Ujian Nasional dan Tantangan Integritas Pendidikan Indonesia
Terkini
-
Tiket Ludes Terjual, SEVENTEEN Tambah Konser di Jakarta pada 9 Februari
-
Min Hee-jin Tuntut Saham ADOR Miliknya Dibeli HYBE
-
Ulasan Novel 'Nebula', Persahabatan yang Diuji Egoisme dan Pengkhianatan
-
Dibekuk Jepang, Media Asing Sebut Timnas Indonesia Dapat Peringatan Keras
-
Teror Hiu Belum Berakhir, Netflix Kembangkan Sekuel Film Under Paris