Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Aldho Faruqi
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (Humas Pemda DIY)

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak tanggal 20 Mei 2021 telah menetapkan  bahwa Lagu Wajib Kebangsaan 'Indonesia Raya' wajib dikumandangkan di seluruh instansi pemerintahan, instansi swasta, lembaga pendidikan, dan seluruh tempat umum di Provinsi DI Yogyakarta setiap jam 10.00 pagi.

Penetapan ini didasari dari Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang 'Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya' yang telah disahkan oleh Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X beserta kesepakatan dengan seluruh jajarannya. Bahkan, penetapan ini tepat pada tanggal 20 Mei, di mana merupakan Hari Kebangkitan Nasional di Indonesia.

Menurut Hamengkubuwono X, penetapan keawajiban dalam mengumandangan lagu wajib 'Indonesia Raya' dalam satu stanza ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat Yogyakarta perihal pentingnya jiwa nasionalisme dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, setiap masyarakat yang berada di sekitar Provinsi DI Yogyakarta wajib mendengarkan dan menyanyikan dengan posisi berdiri tegak dan bersikap hormat.

Proses Pengesahan Kebijakan

Penyusunan kebijakan ini tentu memiliki proses yang cukup panjang. Awalnya, pada tanggal 16 April 2021, usulan kebijakan ini berawal dari ide Ketua Sekretariat Bersama Keistimewaan DIY, Widihasto Wasana Putra.

Beliau menjelaskan bahwa mereka ingin mengajak seluruh masyarakat agar menghayati kembali nilai-nilai persatuan dan kebangsaan yang kian mulai luntur dengan mengumandangkan Lagu Wajib Kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka dalam kegiatan sehari-hari. Serta, munculnya berbagai isu-isu politik sektarian yang semakin menguat juga melatarbelakangi atas usulan pada kebijakan tersebut.

Atas usulan yang disampaikan oleh Widihasto kemudian disetujui dan memiliki ide yang sama dengan Hamengkubuwono X. Hal ini dapat dilihat sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur DI Yogyakarta, Hamengkubuwono X menjelaskan bahwa mereka telah melakukan konsolidasi dan sosialisasi dengan setiap masyarakat yang berada di daerah kabupaten dan kota dengan tujuan memiliki kesadaran cinta tanah air Indonesia dan hasilnya mereka semua setuju atas kebijakan ini.

Setelah diterbitkannya SE dari Pemerintah DIY, sebagian besar elemen masyarakat berinisiatif dalam membentuk sebuah gerakan yang dikenal dengan Gerakan Indonesia Raya Bergema. Gerakan ini merupakan hasil kolaborasi bersama antara pemerintah dan masyarakat di DI Yogyakarta.

Terbentuknya gerakan ini tentu merupakan sebuah respon positif dan sambutan baik dari seluruh masyarakat Yogyakarta untuk senantiasa tetap mengobarkan semangat jiwa nasionalisme dan kebangsaan Indonesia. Walaupun telah disahkan, namun pemerintah dan beberapa elemen masyarakat masih terus memberikan sosialisasi dengan seluruh masyarakat di Yogyakarta agar mereka memahami dan menyetujui dari SE yang telah dikeluarkan tersebut. Hingga saat ini, pengumandangan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' masih terus dijalankan di seluruh tempat publik di Provinsi DI Yogyakarta.

Penerapan ini pertama kali dilakukan di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta. Hal ini memang sesuai di hari pertama berlakunya SE tersebut. Seluruh masyarakat baik pedagang, maupun pembeli pun ikut serta dan antusias dari pengumandangan suara lagu kebangsaan 'Indonesia Raya', bahkan di antara mereka pun ikut bernyanyi dengan riang gembira.

Tidak lupa juga, menurut beberapa masyarakat juga merasa bahwa mereka sedang mengikuti upacara kecil di sekitar tempat publik tersebut. Adapun beberapa masyarakat merasa bahwa mereka sedang bernostalgia di masa sekolah yang setiap paginya selalu menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'.

Pelajaran Penting Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kebijakan berupa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah DI Yogyakarta tentu menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat di Indonesia maupun warga Indonesia yang sedang berada di luar negeri. Meskipun DI Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang dipegang dalam kekuasaan monarki absolut, namun mereka jauh lebih mencintai Bangsa Indonesia.

Hal ini dibuktikan pada masa pasca-kemerdekaan Indonesia, di mana pada saat itu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX memberikan tempatnya untuk dijadikan sebagai pusat pemerintahan Republik Indonesia dalam rangka mempertahankan kemerdekaannya dari segala serangan yang dilancarkan oleh penjajah. Kecintaan tersebut yang membuat Yogyakarta untuk memilih menjadi bagian dari Republik Indonesia hingga saat ini.

Menurut saya, masyarakat seharusnya banyak belajar dari Provinsi DI Yogyakarta, di mana meskipun mereka telah berhasil dalam menghadapi berbagai tantangan apapun ataupun di antara mereka telah sukses dalam mencapai cita-citanya, namun mereka senantiasa tidak melupakan perjuangan dari para pahlawan bangsa maupun tanah yang dibesarkannya sendiri.

Hal itulah yang membuat kita untuk terus mencintai negeri kita sendiri, meskipun dalam hal yang bersifat sederhana. Serta, perlunya edukasi dengan anak-anak maupun pemuda di seluruh Indonesia juga agar mereka mengerti sebagai generasi penerus bangsa yang senantiasa Cinta Tanah Air Indonesia.

Aldho Faruqi Tutukansa, Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Islam Indonesia

Aldho Faruqi