Berkembangnya media sosial berbasis video ungguhan layaknya YouTube dan TikTok seolah memacu semangat konten kreator untuk berlomba menciptakan karya kreasi yang menarik. Dalam hal positif, konten kreator berlomba menciptakan konten dan tayangan yang membangun, mendidik, mendorong orang lain melakukan hal positif dan bermanfaat, hingga menginspirasi jiwa sesama untuk terpicu melakukan hal yang baik dan terpuji.
Namun, tak sedikit pula kreator yang sengaja memproduksi konten berbau sensasi dan kontroversial, yang memang berusaha untuk mengundang minat dan pengaruh tersendiri bagi penikmatnya. Belakangan yang sedang marak dan menjadi tren tersendiri di kalangan muda bahkan kaum dewasa adalah konten 'prank'.
Prank yang artinya menjahili, mengolok, mengusili, atau menertawakan orang lain kini menjadi salah satu gejala dan dinamika perkembangan platform media sosial layaknya Youtube ataupun TikTok. Konten seru-seruan dan lucu-lucuan ini memang masuk dalam kategori media hiburan dan sengaja dibuat untuk menarik sebanyaknya like, subscribe hingga viewer.
Di balik dinamika ini, ada sesuatu menarik yang layak untuk diamati. Bahwa perkembangan konten prank ini tidak hadir dari sebuah kultur dan budaya asli Indonesia dan Ketimuran pada umumnya.
Budaya ini timbul dari dinamika budaya pop modern bawaan arus globalisasi dan perkembangan digitalisasi serta media. Dengan demikian, tentu adaptasi dan peleburan budaya ini tidak bisa dilakukan secara serampangan dan dilakukan asal begitu saja, terutama dalam norma budaya khas Indonesia.
Tak jarang memang perkembangan tren ‘Prank’ ini menimbulkan pertentangan atau kecaman untuk bisa diterima dengan baik dalam sebuah norma budaya yang sudah diusung sejak lama. Bahkan bisa jadi menimbulkan penolakan dan kemarahan bagi kelompok orang yang sudah menuruti pakem dan nilai budaya bangsa tertentu.
Ambil contoh, prank menjahili waria dengan memberi kejutan hadiah berisi sampah yang akhirnya menimbulkan kegeraman sosial hingga ditangkapnya sang pembuat konten tersebut. Ini seakan menjadi sebuah tanda bahwa tidak semua budaya dan perkembangan dinamika sosial di bangsa tertentu diadopsi dengan baik oleh bangsa bangsa lainnya.
Ini menyadarkan kita semua bahwa suatu corak budaya yang bisa diterima di sebuah bangsa dan rumpun negara tertentu tidak bisa serampangan diterapkan di bangsa dan negara tertentu.
Boleh jadi konten konten prank yang bertebaran di media sosial YouTube dan TikTok tidak cocok dan bahkan kontradiksi dengan sistem adat tradisi dan sistem nilai di Indonesia. Terlebih jika konten yang bersifat merendahkan atau menghinakan martabat manusia, sudah pasti secara umum akan sulit diterima oleh latar belakang budaya Negara manapun.
Jika hal ini terus menerus dipaksakan, tentu akan menimbulkan kondisi yang disebut keresahan budaya. Rasa gamang dan resah jika suatu hal baru merasuki norma-norma yang sudah ada.
Dengan demikian, pembuat konten kini dituntut mendorong sebuah gerak kreatifitas yang bermutu indah nan berkualitas, namun tanpa harus menghadirkan sesuatu yang tidak estetis, hina, bernilai rendah, dan berdampak negatif. Inipun harus didasari dengan budaya dan sistem norma tertentu sehingga tidak perlu mendegradasi kandungan moral estetis budaya yang harusnya djunjung tinggi. (NATA)
Tag
Baca Juga
Artikel Terkait
Kolom
-
Gerakan Antirokok: Tanda Peduli Kesehatan atau Gagalnya Pendidikan Publik?
-
Kerja Keras Tanpa Tabungan: Potret Rapuh Finansial Anak Muda
-
ASN Baru dari Program MBG: Konsekuensi Panjang dan Nasib Keberlanjutan
-
Jika Kota Tidak Ramah Pejalan Kaki, Gaya Hidup Sehat Sulit Diwujudkan?
-
Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Bagaimana Hukum Pidana Melihatnya?
Terkini
-
Wajib Militer, Lee Jung Ha Absen dari Peran Kim Bong Seok di Moving Season 2
-
Milenial vs Gen Z: Mengapa Generasi Milenial Dinilai Lebih Awet Muda?
-
Persib Bandung Rekrut Dion Markx, Rekomendasi Langsung dari Bojan Hodak?
-
Pendidikan Kaum Tertindas: Saat Sekolah Tak Lagi Memanusiakan
-
Seri Kedua Novel Na Willa: Konflik dan Kisah Lama Masa Kanak-Kanak