Sertifikat vaksin Covid-19 yang menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar luas di Twitter. Pihak Kementerian Kesehatan sudah buka suara, mengatakan bahwa viral-nya sertifikat vaksin Presiden Jokowi berasal dari aplikasi PeduliLindungi.
Atas kejadian ini, bisa disimpulkan bahwa keamanan data di Indonesia memang sangat buruk. Bahkan, beberapa hari lalu data aplikasi E-HAC juga ikutan bocor, sampai telah membuat geger jagat digital Indonesia.
Memang harus diakui bahwa keamanan data di negara kita masih sangat buruk. Hal itu bisa dilihat dari berbagai data serangan siber yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti Badan Siber dan Sandi negara (BSSN).
Kembali lagi, terkait viral-nya sertifikat vaksinasi orang nomor satu di Indonesia, jelas kejadian ini membuat masyarakat panik. Sebab masyarakat akan berpikir, bahwa sertifikat vaksin Presiden saja bisa tersebar kemana-mana, bagaimana untuk sertifikat vaksin rakyat kebanyakan.
Tentu saja publik akan semakin mengkhawatirkan data-data mereka akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Artinya, tidak ada cara lain untuk ketiga Kementerian yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus bisa menyelesaikan masalah ini dengan gerak cepat. Bukan justru seperti saling lempar tanggung jawab.
Bila saling lempar tanggung jawab, ini membuktikan ketiga kementerian ini tidak ada kerja sama yang baik dalam mengulirkan program ini, aplikasi PeduliLindungi.
Oleh sebab itu, Kementerian terkait harus segera berani memastikan bahwa data-data sertifikat vaksin milik publik juga harus terjamin keamanananya. Bukan sebatas menjamin data-data sertifikat vaksin para pejabat semata.
Selain itu sangat disayangkan juga, mengapa akun official Instagram PeduliLindungi harus menutup kolom komentarnya? Kalau ditutup, bagaimana mungkin warganet mau menyampaikan keluh kesahnya terkait aplikasi PeduliLindungi?
Ini era digital yang sejatinya mengedepankan ruang terbuka untuk menyampaikan aspirasi, tapi kok malah komentar warganet harus dibungkam.
Atas kejadian ini, tentu solusi yang dibutuhkan saat ini adalah pentingnya UU PDP. Jelas Indonesia sangat membutuhkan UU PDP yang dapat berfungsi sebagai payung hukum, sehingga dapat mengatur secara komprehensif terkait perlindungan dan pengelolaan data pribadi.
Artinya, bila ada kebocoran data pribadi, maka publik bisa meminta pertanggungjawaban kepada pengelola data pribadi, baik itu pihak swasta maupun pemerintah termasuk Kementerian terkait.
Tag
Baca Juga
-
Ancaman Sanksi dari PDIP Soal Capres Terkesan Lebay
-
Mengapa Video Santri Tutup Telinga saat Dengar Musik Begitu Viral?
-
Gegara Bentangkan Poster ke Jokowi, Akhirnya Suroto Diundang ke Istana
-
Pejabat Negara Makin Kaya Raya Selama Pandemi, Bagaimana Sikap Publik?
-
Partai Demokrat Ditantang oleh Rakyat untuk Menjadi Oposisi?
Artikel Terkait
Kolom
-
Representasi Perempuan di Layar Kaca: Antara Stereotip dan Realitas
-
Buku Anak Jadi Solusi Segar ketika Reading Slump Menyerang
-
Pemain Sepak Bola Nyambi Jadi Abdi Negara, Bukti Persepakbolaan Indonesia Belum Menjanjikan?
-
Ojek Online: Mesin Uang Platform, Beban Ganda Mitra dan Konsumen
-
Book-Bosomed: Membawa Buku ke Mana-Mana Bukan soal Pamer
Terkini
-
Redmi Pad 2 Rilis di Indonesia, Tablet Murah Terbaru dari Xiaomi Dibanderol Rp 2 Jutaan
-
Honor Magic V5 Resmi Meluncur, HP Lipat Paling Tipis dan Ringan dengan Sistem Android 15
-
Sempat Diskip! Han So Hee Siap Gelar Fanmeeting di Jakarta Bulan Oktober
-
4 Gaya Elegan Minimalis ala Sana TWICE, Sontek untuk Kesempatan Spesial!
-
Review Novel Return to the Dallergut Dream Department Store: Misteri di Balik Toko Mimpi