Sertifikat vaksin Covid-19 yang menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar luas di Twitter. Pihak Kementerian Kesehatan sudah buka suara, mengatakan bahwa viral-nya sertifikat vaksin Presiden Jokowi berasal dari aplikasi PeduliLindungi.
Atas kejadian ini, bisa disimpulkan bahwa keamanan data di Indonesia memang sangat buruk. Bahkan, beberapa hari lalu data aplikasi E-HAC juga ikutan bocor, sampai telah membuat geger jagat digital Indonesia.
Memang harus diakui bahwa keamanan data di negara kita masih sangat buruk. Hal itu bisa dilihat dari berbagai data serangan siber yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti Badan Siber dan Sandi negara (BSSN).
Kembali lagi, terkait viral-nya sertifikat vaksinasi orang nomor satu di Indonesia, jelas kejadian ini membuat masyarakat panik. Sebab masyarakat akan berpikir, bahwa sertifikat vaksin Presiden saja bisa tersebar kemana-mana, bagaimana untuk sertifikat vaksin rakyat kebanyakan.
Tentu saja publik akan semakin mengkhawatirkan data-data mereka akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Artinya, tidak ada cara lain untuk ketiga Kementerian yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus bisa menyelesaikan masalah ini dengan gerak cepat. Bukan justru seperti saling lempar tanggung jawab.
Bila saling lempar tanggung jawab, ini membuktikan ketiga kementerian ini tidak ada kerja sama yang baik dalam mengulirkan program ini, aplikasi PeduliLindungi.
Oleh sebab itu, Kementerian terkait harus segera berani memastikan bahwa data-data sertifikat vaksin milik publik juga harus terjamin keamanananya. Bukan sebatas menjamin data-data sertifikat vaksin para pejabat semata.
Selain itu sangat disayangkan juga, mengapa akun official Instagram PeduliLindungi harus menutup kolom komentarnya? Kalau ditutup, bagaimana mungkin warganet mau menyampaikan keluh kesahnya terkait aplikasi PeduliLindungi?
Ini era digital yang sejatinya mengedepankan ruang terbuka untuk menyampaikan aspirasi, tapi kok malah komentar warganet harus dibungkam.
Atas kejadian ini, tentu solusi yang dibutuhkan saat ini adalah pentingnya UU PDP. Jelas Indonesia sangat membutuhkan UU PDP yang dapat berfungsi sebagai payung hukum, sehingga dapat mengatur secara komprehensif terkait perlindungan dan pengelolaan data pribadi.
Artinya, bila ada kebocoran data pribadi, maka publik bisa meminta pertanggungjawaban kepada pengelola data pribadi, baik itu pihak swasta maupun pemerintah termasuk Kementerian terkait.
Tag
Baca Juga
-
Ancaman Sanksi dari PDIP Soal Capres Terkesan Lebay
-
Mengapa Video Santri Tutup Telinga saat Dengar Musik Begitu Viral?
-
Gegara Bentangkan Poster ke Jokowi, Akhirnya Suroto Diundang ke Istana
-
Pejabat Negara Makin Kaya Raya Selama Pandemi, Bagaimana Sikap Publik?
-
Partai Demokrat Ditantang oleh Rakyat untuk Menjadi Oposisi?
Artikel Terkait
Kolom
-
Grup 'Fantasi Sedarah', Alarm Bahaya Penyimpangan Seksual di Dunia Digital
-
Memperkuat Fondasi Bangsa: Urgensi Pendidikan Karakter di Indonesia
-
Menakar Ulang Peran Militer dalam Demokrasi Pascareformasi
-
Perjuangan Buruh Perempuan di Tengah Ruang Kerja Tak Setara
-
Fenomena Unpopular Opinion: Ajang Ujaran Kebencian di Balik Akun Anonim
Terkini
-
Venezia Terpeleset, Jay Idzes dan Kolega Harus Padukan Kekuatan, Doa dan Keajaiban
-
Ponsel Honor 400 Bakal Rilis Akhir Mei 2025, Usung Kamera 200 MP dan Teknologi AI
-
Gua Batu Hapu, Wisata Anti-Mainstream di Tapin
-
Jadi Kiper Tertua di Timnas, Emil Audero Masih Bisa Jadi Amunisi Jangka Panjang Indonesia
-
Realme Neo 7 Turbo Siap Meluncur Bulan Ini, Tampilan Lebih Fresh dan Bawa Chipset Dimensity 9400e