Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Bambang Arianto
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak pejabat negara yang kekayaannya bertambah 70,3 persen hanya selama pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat webinar bertajuk “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat”, Selasa (7/9/2021). 

Langkah KPK untuk mempublikasikan secara transparan terkait jumlah kekayaan para pejabat negara sangat tepatm sekaligus merupakan bagian dari pendidikan anti korupsi kewargaan. Mengapa demikian? 

Pasalnya, publikasi ini akan mematik publik terutama warganet untuk kian mengenal siapa saja para pejabat negara yang kekayaannya naik di masa pandemi Covid-19. Bahkan, publik akan diajak untuk kian mengetahui rekam jejak para pejabat negara tersebut.

Dengan begitu, bagaimana sikap publik terhadap informasi ini? Tentulah publikasi ini telah memberikan asupan baik sekaligus bisa mendorong publik ikut mengawasi semua pejabat negara lainnya. Dengan begitu, meski para pejabat tersebut berada diaras lokal, tapi tidak luput dari pengawasan publik. Sebab, praktik korupsi saat ini telah menjalar dari pusat hingga ke wilayah perdesaan. 

Lebih lanjut, meski beberapa pejabat negara yang harta kekayaannya meningkat tajam dikarenakan memiliki jejaring bisnis yang besar. Tapi, dalam konteks pencegahan anti korupsi, publik tetap harus ikut mengawasi. Pengawasan ini sebagai bukti bahwa semangat anti korupsi dari publik masih terus tumbuh subur.

Selain itu, pengawasan publik akan banyak melahirkan para whistleblower (pengungkap fakta) baru dalam upaya pencegahan praktik korupsi suap di semua sektor.

Sebab, salah satu cara pencegahan praktik korupsi suap adalah dengan terus memperkuat kampanye anti korupsi terutama di media sosial. Pasalnya di era digital, peran publik terutama warganet menjadi penentu utama dalam upaya pencegahan praktik korupsi. 

Dengan pengawasan yang ketat dari publik, terutama warganet, dapat membuat nyali seseorang untuk melakukan korupsi akan ciut, sehingga yang dulu sudah punya niatan melakukan korupsi suap akan pikir-pikir lagi.

Inilah yang kemudian kita harapkan agar semakin kuat pengawasan publik, maka semakin kecil pula ruang para koruptor melakukan praktik haram tersebut.

Kendati demikian, sangat disayangkan masih banyak pejabat yang belum mau melaporkan harta kekayaan. Padahal berani untuk mempublikasikan harta kekayaan merupakan salah satu bukti apakah pejabat tersebut layak dipercaya atau tidak. 

Bambang Arianto