Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Daniel Leonardi H
Vandalisme baliho Puan Maharani di Kota Batu, Jawa Timur. (Suara.com/BobBimantaraLeander)

Sudah hampir setengah periode pasca anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024 terpilih dan mengisi kursinya di lembaga perwakilan rakyat tersebut. Namun, nyatanya citra DPR sebagai institusi yang mendapat kepercayaan rendah, masih marak di masyarakat. Kontroversi pun beberapa kali bermunculan, seperti korupsi, kinerja yang rendah, dan kebijakan yang tidak mencerminkan kepentingan publik. Sayangnya, pandangan buruk dan kritik akan kinerja DPR juga muncul pada kepemimpinannya, salah satunya adalah Ketua DPR, Puan Maharani.

Catatan Puan di Era Pandemi dan Pemajuan Perempuan

Berasal dari PDI-P yang merupakan pemegang kursi terbesar di parlemen, Puan jelas memiliki mandat besar demi menciptakan kehidupan yang lebih baik dengan posisinya sebagai peraih suara terbesar dari rakyat (se-Indonesia dan di dapilnya, Jateng-V) pada Pemilu 2019 (Andayani, 2019). Identitas Puan sebagai perempuan pertama di singgasana DPR, juga diharapkan memberikan semangat baru bagi pemberdayaan perempuan.

Namun, nyatanya langkah Puan justru seperti tidak mendapat apresiasi publik, termasuk ketika memasuki pandemi COVID-19. Sang ketua DPR justru nampak lebih sibuk “tebar pesona” dengan baliho Kepak Sayap Kebhinekaan-nya, juga langkahnya yang tidak pro-rakyat dan tidak demokratis seperti dalam pengesahan UU Ciptaker. Citra Puan nampak kentara dengan beberapa pemimpin perempuan lain di dunia, seperti Jacinda Ardern (Selandia Baru) dan Tsai Ing-wen (Taiwan) yang mendapat pujian pada peran mereka di krisis pandemi. 

Identitas Puan sebagai perempuan pun juga seperti tidak membantu pemajuan hak-hak perempuan di era pandemi COVID-19. Misalnya, ketika Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual terus meningkat selama pandemi (Okezone.com, 2021), Puan kurang berhasil mendorong pengesahan legislasi yang aspiratif pada kepentingan perempuan, seperti nampak dalam mandeknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS/TPKS) selama bertahun-tahun (bandingkan dengan UU Ciptaker yang hanya setahun dibuat, dan sayangnya UU ini pun juga dianggap tidak pro pada perempuan) (Komnas Perempuan, 2020).

Peran Puan di RUU PKS nampak tidak vokal dan seakan tidak mampu mengatasi masalah (jika direfleksikan dengan jabatannya), misalnya misinformasi (contohnya isu zina) di RUU PKS dan keluar-masuknya RUU ini dari Prolegnas. Walaupun Puan pernah mengungkapkan kecamannya akan kasus kekerasan seksual, tentu dapat dipertanyakan apakah tindakan tersebut (Silaloho, 2021) memberi efek positif pada pemajuan hak perempuan di Indonesia atau hanya lip service semata.

Ketidakefektifan peran Puan dalam posisinya yang tinggi tersebut, terkhususnya bagi peningkatan kualitas perempuan di Indonesia, tentu menjadi ironi. Di saat banyak perempuan lain masih memiliki masalah besar (dan tentunya bisa meningkat di era pandemi), tokoh pemimpin perempuan seperti Puan, yang tentu sudah lebih aman dari masalah tersebut, secara ideal seharusnya menciptakan kondisi yang sama bagi perempuan lainnya di Indonesia. Adapun, pandangan umumnya adalah, kehadiran perempuan di ruang-ruang pembuatan kebijakan, diprediksi akan membantu keluarnya kebijakan-kebijakan yang lebih ramah gender/pro-perempuan (Celis dan Childs, 2012: 213). Namun, mengapakah Puan gagal mewujudkan kondisi tersebut?

Fenomena Puan adalah Hal Wajar?

Melihat hal ini, maka perlu diketahui bahwa asumsi dari kehadiran perempuan dalam kebijakan publik akan meningkatkan pemberdayaan perempuan di masyarakat, sesungguhnya belum tentu bisa terbukti. Hal ini dikarenakan berbagai faktor, seperti terkungkungnya perempuan pada sistem, seperti rekrutmen, organisasi, norma-norma, aturan yang berkembang, dan lainnya yang bersifat patriarki. Juga, faktanya sedikit sekali perempuan yang mencalonkan diri, benar-benar memiliki tujuan untuk merepresentasikan kepentingan perempuan, karena dianggap cakupannya akan terlalu sempit, dalam hal ini kurang memerhatikan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadinya.

Penelitian Caroll (1979, dalam Sapiro, 1981: 711) bahkan mengonfirmasi bahwa calon perempuan yang tidak membicarakan spesifik isu perempuan, lebih efektif dalam menjaring pemilih. Argumen bahwa kehadiran perempuan tidak berarti kebijakan perempuan akan didapat, juga diulangi oleh penelitian lain, seperti Celis dan Childs (2008).

Dalam kasus Puan Maharani, penjelasan di atas nampak sesuai dengan latar belakangnya mengapa ia terpilih. Keterpilihan Puan tentu sulit dilepaskan dari status dapil-nya yang merupakan “Kandang Banteng” (Jawa Tengah-V), statusnya sebagai putri dari pimpinan PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan mungkin juga ditambah latar belakangnya sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Kabinet Kerja Jokowi (2014-2019). PDIP jelas di benak publik, lebih dikenal sebagai partai “wong cilik,” membawa aliran nasionalisme dan pembawa nama besar “trah Soekarno”, yang pada hal terakhir ini, nampak jelas pada garis silsilah dari Puan itu sendiri.

Meskipun Puan dan Megawati merupakan pimpinan yang berlatarbelakang perempuan, PDIP (dan Puan) sendiri bisa dikatakan tidak menggunakan “feminisme” ataupun “perempuan” sebagai topik utamanya atau mendeklarasikan diri sebagai partai perempuan. Selain itu, aturan-aturan pro-perempuan, juga dianggap kontroversial dan tidak terlalu menguntungkan, jika misalnya dibandingkan dengan UU Ciptaker Omnibus yang “mulus” pengesahannya walaupun dihalangi COVID-19 sekalipun.

Pada akhirnya, kita hanya dapat berharap sedikit pada peran Puan dalam memuluskan atau aktif bersuara mendorong pemajuan perempuan dan aturan-aturan pro-perempuan, termasuk pada era pandemi sekali pun. Sulit mengharapkan langkah-langkah selain sebatas lip service, seperti seruan-seruan dan kecaman semata.

Meskipun demikian, bukan berarti kehadiran Puan dalam posisinya sebagai Ketua DPR harus selalu ditafsirkan buruk. Sebab, terpilihnya perwakilan perempuan di pemerintahan maupun legislatif, meskipun tidak selalu berakhir “bahagia” - dalam hal ini mengarahkan kebijakan/tindakan ke arah substansi yang pro-perempuan, kehadiran perempuan dalam pentas politik nasional tentu merupakan sebuah simbol yang mampu memberikan harapan demi kebijakan-kebijakan maupun sistem yang pro/lebih ramah akan perempuan.

Jika ditilik ke masa lampau, berkat kehadiran perempuan dalam politik nasional, sudah ada beberapa kebijakan pro-perempuan yang hadir, seperti UU KDRT meskipun dalam pelaksanannya belum sempurna. Ini tentu harus menjadi concern bagi perempuan di lingkup pembuat kebijakan saat ini, untuk menghasilkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kepentingan perempuan, termasuk pada era krisis seperti pandemi COVID-19. Selain itu, kembali lagi ke kita sebagai sebuah masyarakat sipil, harus lebih aktif mendorong agar pemimpin perempuan dapat menjadikan perspektif dan pemberdayaan perempuan sebagai titik utama dalam pengambilan keputusan mereka.

Rujukan

  • Andayani, Dwi (2019). Puan Maharani Anggota DPR dengan Suara Terbanyak, Fadli Zon di Posisi 9. https://news.detik.com/berita/d-4688125/puan-maharani-anggota-dpr-dengan-suara-terbanyak-fadli-zon-di-posisi-9., diakses pada 14 Desember 2021.
  • Celis, Karen dan Childs, Sarah  (2008). “Introduction: The Descriptive and Substantive Representation of Women: New Directions” dalam Parliamentary Affairs 61(3): 419–425.
  • Celis, Karen dan  Childs, Sarah (2012). “The Substantive Representation of Women: What to Do with Conservative Claims?” dalam Political Studies 60(1): 213-225.
  • Komnas Perempuan (2020). Siaran Pers Komnas Perempuan: UU Cipta Kerja & Risiko Kemunduran Perlindungan Substantif Perempuan Pekerja. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-uu-cipta-kerja-and-risiko-kemunduran-perlindungan-substantif-perempuan-pekerja-9-oktober-2020, diakses pada 14 Desember 2021.
  • Sapiro, Virginia (1981). “Research Frontier Essay: When Are Interests Interesting? The Problem of Political Representation of Women” dalam The American Political Science Review 75(3): 701-716.
  • Silaloho, Markus Julianto (2021). Ketua DPR Minta Keadilan untuk Mahasiswi NWR. beritasatu.com/nasional/863399/ketua-dpr-minta-keadilan-untuk-mahasiswi-nwr, diakses pada 14 Desember 2021.
  • Tim Litbang MPI (2021). Kekerasan Seksual Meningkat Tajam Selama Pandemi, Jumlahnya Mengkhawatirkan. https://nasional.okezone.com/read/2021/11/16/337/2502429/kekerasan-seksual-meningkat-tajam-selama-pandemi-jumlahnya-mengkhawatirkan., diakses pada 14 Desember 2021.

Daniel Leonardi H