Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Sam Edy Yuswanto
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

Narkoba masih menjadi persoalan serius di negeri ini. Mulai rakyat jelata hingga kaum berada seperti para pejabat dan publik figur tergoda mengonsumsi barang terlarang tersebut. Tak terhitung jumlahnya para publik figur seperti kaum selebritas tertangkap aparat sedang mengonsumsi narkoba. Padahal bila dilihat kehidupan mereka yang bergelimang kemewahan sepertinya tampak baik-baik saja.

Hal ini mengindikasikan bahwa apa yang tampak indah terkadang tak sesuai dengan kenyataan. Harta berlimpah nyatanya tak menjamin orang selalu hidup nyaman dan bahagia.

Sebenarnya apa yang menjadikan seorang publik figur nekat mengonsumsi narkoba? Apa karena ia sudah sedemikian kenyang dengan segala kesenangan yang bersifat duniawi sehingga iseng ingin mencicipi barang haram yang memiliki dampak buruk bagi kesehatan itu?

Pertanyaan semacam ini mungkin terbetik di benak sebagian orang termasuk saya sendiri. Menurut saya, setiap orang penting memahami apa itu narkoba, sebagai upaya membentengi diri dan keluarga dari upaya penyalahgunaan barang yang dapat menyebabkan kecanduan tersebut.

Narkoba, bila merujuk keterangan Bnn.go.id, merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obatan. Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri, serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

Narkotika memiliki ragam jenis dengan dampak beragam pula. Namun yang jelas, bila merujuk keterangan dalam buku Pelajar Indonesia Anti Narkoba, Dr. H. Abdul Wahib, M.Ag menjelaskan bahwa obat-obat itu (narkotika) apabila digunakan secara tidak benar akan menyebabkan perubahan pikiran, perasaan, dan tingkah laku pemakainya serta menyebabkan gangguan fisik dan psikis. Juga kerusakan susunan saraf pusat bahkan sampai menyebabkan kematian.

Bagi sebagian orang yang nekat mengonsumsi narkoba mungkin beralasan ingin terbebas dari persoalan-persoalan hidup. Atau bisa jadi karena mereka sudah merasa bosan menikmati berbagai kesenangan dan kemewahan dunia sehingga ingin mencoba melakukan hal baru seperti mengonsumsi narkoba. Padahal mereka mungkin lupa, bahwa sekali dua kali mencicipi narkoba maka bisa membuat ketagihan dan sulit terlepas darinya.

Narkoba mungkin nikmat bagi para pecandunya. Tapi kenikmatan itu sejatinya bersifat semu belaka. Benar apa yang pernah disampaikan Gus Sa'ad Muafi saat menyampaikan materi pada sosialisasi bahaya narkoba Lembaga Pendidikan Faqihiyah Gempol Pasuruan (16/6) bahwa tak ada kenikmatan yang didapatkan oleh para pengguna narkoba. Ia hanya menjanjikan kelezatan sesaat. Tetapi sayangnya, tidak sedikit orang terjerumus pada kenikmatan sesaat itu. Bagi orang yang sudah terjerat narkoba, butuh waktu lama untuk keluar darinya (NU Online, 18/6/2017).

Ajaran Islam jelas melarang kita menyalahgunakan narkoba. Dilansir dari Republika (8/5/2015) bahwa dalam Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukhaddirat tersebut.

Dr. H. Abdul Wahib, M.Ag dalam buku Pelajar Indonesia Anti Narkoba  memaparkan bahwa dalam literatur Islam klasik kata narkoba tidak dijumpai, mengingat narkoba dalam wujudnya seperti sekarang ini pada masa lalu belum ada, maka narkoba (apabila dikaji dengan perspektif Islam) dikiaskan dengan zat atau substansi yang ada pada masa itu. Oleh karena itu, narkoba dikiaskan dengan khamar (minuman yang memabukkan).

Setidaknya ada dua alasan mengapa narkoba dikiaskan dengan khamar. Pertama, efek langsung zat. Narkoba dan khamar secara substansial memiliki efek sama, yakni menyenangkan, memabukkan, dan akhirnya menciptakan ketagihan, bahkan ketergantungan. Kedua, sisi moral dan sosial yang bisa merusak moral individu, bahkan bisa mengundang kriminalitas yang lebih besar. Mereka yang sedang mabuk atau fly tidak bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk, benar dan salah, apalagi halal dan haram.

Karenanya, mari kita bersama-sama membentengi diri dari hal-hal yang bisa membahayakan seperti mengonsumsi narkoba. Mudah-mudahan dengan memahami definisi serta bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba dapat menjadi semacam peringatan bagi kita semua untuk tidak tergoda dan terjerumus pada kesenangan semu yang dilarang agama. Semoga tulisan ini bermanfaat. Wallahu a'lam bish-shawaab.

Sam Edy Yuswanto

Penulis lepas mukim di Kebumen.

Sam Edy Yuswanto