Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Supriyadi supriyadi
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

Nurhayati hari ini mungkin bisa bernafas lega. Hal ini setidaknya menyusul informasi yang disampaikan oleh Menko Polhukam yang memberikan keterangan bahwa status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.

Persoalan status tersangka pada diri Nurhayati bermula ketika beliau melaporkan dugaan kasus korupsi atasannya yaitu Supriyadi selaku Kuwu atau Kepala Desa di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia melaporkan kasus korupsi dana desa yang terjadi di desanya dari tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan total dana kira-kira Rp. 800 juta. Posisi Nurhayati waktu itu adalah Kepala Urusan Keuangan di desa tersebut.

Namun, alangkah kecewa dan kagetnya Nurhayati, dia yang melaporkan kasus korupsi yang terjadi di desanya, tetapi pada akhir tahun 2021 ia justru dijadikan tersangka. Cerita ini pun kemudian menjadi viral di media sosial.

Dari pihak kepolisian daerah setempat yang menangani kasus ini memberikan informasi bahwa sang pelapor kasus korupsi ini sebenarnya bukan Nurhayati, namun Ketua Badan Permusyawaratan Desa Citemu yaitu Lukmanul Hakim.

Kita tentunya tidak akan menyikapi siapa yang salah dan siapa yang benar dalam kasus ini, biarlah nanti proses hukum dan pembuktian masing-masing yang akan mengungkap dari kebenaran kasus ini. Namun, satu hal yang patut disayangkan bahwa jika benar Nurhayati adalah pelapor terhadap kejadian kasus korupsi di desanya, maka tidak selayaknya beliau dijadikan tersangka.

Beliau seharusnya mendapatkan dukungan yang optimal karena keberaniannya memberikan laporan kepada pihak yang berwajib. Nurhayati seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai pelapor, sehingga dia merasa aman, terlindungi, dan leluasa untuk memberikan kesaksian terhadap korupsi yang terjadi di desanya.

Hendaknya kita berterima kasih kepada Nurhayati yang berani melaporkan kasus dugaan korupsi ini. Sebab, kita sama-sama tahu bahwa semenjak dana desa ini digelontorkan sampai ke desa, terkesan pemerintah desa belum siap untuk melaksanakannya. Selain banyak dana desa yang tidak digunakan sebagaimana mestinya, banyak juga dana desa yang tidak terserap sebagaimana mestinya, tidak tepat sasaran dan sebagainya.

Kejadian bahwa dana desa terkorupsi, mungkin saja bukan hanya terjadi di daerah di mana Nurhayati mengabdi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa. Korupsi bisa jadi di beberapa desa yang menerima dana desa. Hanya saja, tidak ada yang memiliki keberanian seperti Nurhayati, melaporkan adanya dugaan korupsi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desanya.

Untuk itu, kita patut bersyukur dengan keputusan yang diinformasikan oleh Menko Pulhukam yang menyatakan bahwa kasus tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan. Ini menjadi momen yang sangat berharga terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan tidak dilanjutkannya kasus tersangka terhadap Nurhayati, kita berharap hal ini memberikan sebuah motivasi buat masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan cara memberikan pelaporan. Masyarakat tak perlu takut melaporkan kasus-kasus korupsi jika memang mengetahuinya.

Ke depan, kita berharap dana desaya yang telah digelontorkan sampai ke desa-desa dan jumlahnya tidak sedikit benar-benar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Sehingga desa-desa di Indonesia semakin maju dan sejahtera. Selain hal tersebut, kita berharap bahwa tidak akan ada lagi penyelewengan dana desa. Mari sama-sama kita kawal penggunaan dana desa agar transparan dan tepat sasaran.

Supriyadi supriyadi