Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Sam Edy Yuswanto
Ilustrasi uang koin. (unplash.com/@f7photo)

Suatu hari saya pergi ke sebuah minimarket. Saya ingin membeli obat nyamuk karena persediaan obat nyamuk di rumah sudah hampir habis. Sekaligus membeli minyak wangi titipan salah satu kakak saya. 

Sesampainya di minimarket dan menemukan barang yang saya cari, saya pun segera melangkah menuju kasir. Setelah membayar, saya teringat ingin membeli obat masuk angin. Karena keberadaan obat masuk angin berada di sebelah kasir, maka saya pun segera dilayani oleh salah satu petugas minimarket tersebut. 

Singkat cerita, ternyata uang kembalian yang diserahkan oleh petugas kasir pada saya kelebihan Rp 200. Oleh karena merasa bukan hak saya, meski hanya Rp 200 (buat beli satu biji permen saja tak cukup), saya pun segera kembali ke kasir. Namun, petugas kasir mengatakan tidak apa-apa. Akhirnya, saya pun menuju tempat parkir, mengambil motor, dan pulang ke rumah.

Bicara tentang uang kembalian yang kelebihan, sebenarnya bukan pertama kali saya alami. Saya pernah beberapa kali mengalaminya dan berusaha menghubungi pihak terkait untuk mengembalikan, atau meminta keikhlasannya. Saya pun merasa yakin, ada di antara para pembaca yang juga pernah mengalami hal senada dengan yang pernah saya alami. 

Menurut saya, uang kembalian yang kelebihan tersebut, berapa pun nominalnya, jangan pernah dianggap enteng. Artinya, uang tersebut bukanlah merupakan hak kita dan harus segera dikembalikan. Apalagi kalau nominal uang kembaliannya besar, maka bila tak tak dikembalikan tentu akan merugikan pihak lain. Meskipun pihak lain tak menyadari (karena hal tersebut terjadi atas keteledoran atau kealpaannya sebagai manusia biasa) tapi mestinya kita berusaha bijak menyikapinya, yakni segera mengembalikan uang yang kelebihan tersebut.

Saya berusaha memosisikan sebagai orang yang kelupaan menyerahkan uang kembalian berlebih tersebut. Misalnya, saya adalah petugas kasir yang kelupaan menyerahkan uang kembalian dengan jumlah yang besar kepada pembeli, tentu sayalah yang nanti akan terkena imbasnya. Sayalah yang akan disuruh mengganti uang tersebut kepada pihak pemilik minimarket. 

Mudah-mudahan kejadian yang saya alami ini dapat menjadi bahan renungan bersama. Bila ada di antara pembaca yang pernah mengalami kejadian yang saya alami, saya sarankan alangkah baiknya segera menghubungi pihak terkait, untuk mengembalikan uang kembalian yang kelebihan tersebut, atau berusaha memohon keikhlasannya. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Sam Edy Yuswanto