Sebagaimana diketahui, bahwa RKUHP telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022). Tidak sedikit pihak yang menyoroti.
Salah satunya pada Bab XV yang mengatur soal Tindak pidana Kesusilaan. Dalam bab yang dimaksud ternyata tidak semua pihak boleh menunjukkan alat pencegah kehamilan (kontrasepsi) pada anak. Jika nekat melanggar dapat dipidana.
Pasal 408 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1.000.000).
BACA JUGA: Membaca Kondisi Kepemimpinan Perempuan di Indonesia Melalui Susi Pudjiastuti
Memang di sana terdapat pengecualian tindakan tersebut tidak dapat dikenakan pidana denda.
Bahkan dijelaskan juga pada Pasal 410 Ayat (1) bahwa tidak dapat dikenai pidana jika yang menunjukkan alat kontrasepsi pada anak adalah petugas yang berwenang dengan tujuan menyampaikan program keluarga berencana, pencegahan penyakit menular seksual, atau kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Terakhir, dalam Pasal 410 Ayat (3) diungkapkan bahwa petugas yang berwenang itu termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat berwenang.
Dalam hal ini, tak dapat dipidana jika penunjukan alat kontrasepsi itu untuk kepentingan pengetahuan atau pendidikan.
Jika selama ini banyak pihak, misalnya aktivis anak, remaja sekolah yang tergabung dalam KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) Kesehatan Reproduksi telah sekian lama turut andil melakukan pendidikan pencegahan HIV-AIDS yang didalamnya memperkenalkan alat pencegah kehamilan.
Patut diduga, tampaknya pembuat KUHP ini tidak menyadari jika capaian kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia yang saat ini cukup rendah.
Berdasarkan data dari Survei Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2017 menunjukkan rendahnya angka anak-remaja laki-laki (11 persen) dan perempuan (12 persen) yang telah menerima promosi kesehatan mengenai Keluarga Berencana dan Pengendalian Kehamilan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama.
Sedangkan menurut badan PBB untuk dana anak, UNICEF (United Nations Children's Fund) pada 2020 mencatat tingginya angka remaja perempuan di Indonesia (32 persen) yang belum mampu mengakses alat kontrasepsi modern.
Apa akibatnya? Kondisi dan situasi tersebut turut berkontribusi pada tingginya angka kehamilan remaja di Indonesia.
Hemat penulis, hadirnya pasal di atas sungguh terkesan sentralistik atau dalam istilah lain "menutup" keterlibatan dari pihak lain.
Karena, hanya petugas berwenang yang boleh memberikan pendidikan alat pencegah kehamilan. Lalu siapakah petugas berwenang tersebut?
Bagaimana jika mereka belum memiliki sudut pandang yang komprehensif terhadap isu kesehatan reproduksi? Tentu akan menjadi blunder dan persoalan baru di kemudian hari.
Jika dipaksakan, penulis agak hawatir hal ini rentan disalah tafsirkan. Terutama, bagi pihak-pihak tertentu yang tidak menyetujui edukasi kesehatan reproduksi, dapat dijadikan alat penolakan, atau bahkan dengan mudah melaporkannya pada pihak berwenang.
Perlu diketahui, bahwa saat ini makin maraknya jumlah kasus Kehamilan Tidak Diinginkan (unwanted pregnancy) salah satunya karena kesalahpahaman informasi alat kontrasepsi.
Alat pencegah kehamilan sering kali dituduh sebagai biang kerok maraknya hubungan intim sebelum nikah. Padahal, ada atau tidak ada kontrasepsi hubungan intim akan selalu terjadi.
Perlu diketahui bahwa kontrasepsi bisa dijadikan sebagai alat perlindungan dari berbagai risiko seksual. Misalnya Infeksi Menular Seksual.
Lalu dengan cara bagaimana para aktivis kesehatan reproduksi terlibat mengedukasi warga masyarakat jika tidak boleh mempertunjukkannya?
Oleh karenanya, tidak berlebihan jika disebut para pembuat KUHP belum melakukan analisis secara mendalam ketika menyusun bab kesusilaan.
Ini berarti KUHP yang baru saja disahkan akan memakan korban jika tidak ditinjau kembali sebelum benar-benar diimplementasikan.
Baca Juga
-
Ketika Anak Takut Berangkat Sekolah, Siapa Bertanggung Jawab?
-
Urusan Energi Hijau dan Panasnya Bumi yang Bikin Cemas
-
Mengapa Keadilan Gender Sering Kali Kandas di Dapur Rumah Tangga
-
Demi Korban atau Selamatkan Muka? Menelanjangi Borok Penanganan Kasus di SMAN 1 Sentolo
-
Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan
Artikel Terkait
-
BEM SI Demo Tolak KUHP Baru, Gotong Keranda 'Pocong' Gambar Wajah Jokowi
-
Sebelum Bubarkan Diri, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Pocong Simbol Matinya Demokrasi
-
Mahasiswa Gambarkan Pemerintahan Jokowi seperti Kuda Delman yang Bawa Oligarki di Belakangnya
-
Gotong Keranda Berisi 'Pocong' Bergambar Muka Jokowi, BEM SI Penolak KUHP Baru: Simbol Matinya Demokrasi!
Kolom
-
Masalah Struktural Tidak Bisa Diselesaikan dengan Nasihat Individual
-
Di Balik Pahitnya Matcha, Ada Ancaman Gula Berlebih yang Bikin Tubuh Menjerit!
-
Wacana Blokir Medsos Anak: Solusi Aman atau Bikin Anak Makin Penasaran?
-
Saya Kira Saya Malas, Ternyata Otak Saya Disetel Ulang untuk Gagal Fokus
-
Sering Dianggap Remeh, Segini Mahalnya Biaya Menjadi Perempuan Setiap Bulan
Terkini
-
Review The Longest Wait: Skuad Lokal dan Diaspora dalam Satu Impian Bersama
-
CL 2NE1 Dikabarkan dalam Pembicaraan Bergabung dengan THEBLACKLABEL
-
Manga Komedi-Romantis Hiragi-san's House of Vampires Dapat Adaptasi Anime
-
Love's Ambition: Akting Sedih Zhao Lu Si yang Patahkan Genre Romansa CEO
-
Nice to Eat You: Belajar Bahasa Lewat Kisah yang Unik