Segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan harus diusut dan dituntaskan dengan segera. Jangan sampai ada yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak sekolah dengan alasan, misalnya, untuk menjaga nama baik lembaga pendidikan tersebut. Jangan pula si pelaku kekerasan tersebut malah terkesan ditutupi atau dilindungi hanya gara-gara dia adalah anak dari orang yang memiliki pengaruh seperti anak pejabat.
Sungguh miris dan sangat memprihatinkan ketika akhir-akhir ini kita mendengar berita tentang kasus penganiayaan murid sekolah yang dilakukan oleh sesama murid. Hanya karena masalah sepele, misalnya tidak mau bergabung dengan kelompok atau geng-nya, mereka tega membully dan menganiaya temannya sendiri dengan sangat keji hingga mengalami luka-luka yang sangat serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Yang lebih tragis lagi ketika ada seorang murid yang akhirnya meregang nyawa usai mendapatkan perlakukan kekerasan dari teman sekolahnya. Dan ironisnya, aksi kekerasan tersebut dilakukan di lingkungan pendidikan di mana mereka harusnya masih bisa dipantau dengan ketat oleh pihak sekolah.
Beragam aksi kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan memang sangat meresahkan dan harus segera dicarikan jalan keluarnya. Dalam hal ini, pemerintah juga harus tegas menindak setiap aksi kekerasan di sekolah. Entah itu kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap anak didiknya, sesama murid, atau pihak-pihak lain, harus diusut, ditindak tegas, jangan ada yang ditutup-tutupi.
Jangan karena pelakunya adalah seorang anak, maka dia bisa terbebas dari jerat hukuman. Hukuman bagi setiap pelaku kekerasan harus diterapkan untuk membuat si pelaku jera dan menyadari kesalahannya.
BACA JUGA: Pendidikan Menyenangkan: Upaya Membangun Sekolah Nyaman
Tentang berbagai aksi kekerasan di sekolah, pemerintah melalui Kemendikbudristek telah membuat aturan yang semoga bisa menjadi salah satu upaya untuk mengatasi hal tersebut.
Melansir keterangan bpmpjoga.kemdikbud.go.id (8/8/2023) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode 25. Dalam episode ini, Kemendikbudristek memberi pedoman dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKSP). Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menyebut PPKSP tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Nadiem mengatakan Permendikbudristek tentang PPKSP tak hanya melindungi siswa dari kekerasan di sekolah. Para guru, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam PPKSP juga dilindungi dari suatu kekerasan, bencana, krisis yang sedang melanda di seluruh provinsi dan wilayah di Indonesia (bpmpjoga.kemdikbud.go.id).
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah: bagaimana cara kita mengatasi beragam aksi kekerasan di sekitar kita? Khususnya kekerasan anak-anak yang sedang menuntut ilmu di satuan pendidikan? Untuk mengatasinya, tentu harus ada kerja sama yang baik antara pihak sekolah, murid, orang tua (wali murid) dan masyarakat luas. Setiap orang, siapa pun itu, jangan merasa segan atau takut untuk menegur dan melaporkan setiap aksi kekerasan yang kita saksikan.
Memasang CCTV di berbagai sudut sekolah, hingga tempat-tempat yang rawan dijadikan sebagai tempat untuk melakukan kekerasan seperti pojok lapangan, gudang, dan sekitar toilet, juga menjadi salah satu cara untuk merekam setiap aktivitas anak di sekolah. Namun yang perlu diperhatikan, jangan hanya sekadar memasang CCTV tanpa ada upaya untuk memantaunya secara cermat. Meskipun sudah ada CCTV di mana-mana, pihak keamanan sekolah seperti Satpam, juga harus secara aktif memantau kondisi lingkungan sekolah setiap beberapa jam sekali.
Memberikan pemahaman terhadap semua murid, tentang bahaya kekerasan dan efek yang ditimbulkannya, juga menjadi salah satu cara yang saya rasa cukup efektif untuk mencegah berbagai aksi kekerasan di satuan pendidikan. Jangan lupa, berikan sanksi atau hukuman yang dapat membuat anak merasa takut untuk berbuat kekerasan, meskipun hanya melakukan pembullyan secara verbal atau dengan ucapan.
Mengakhiri tulisan saya kali ini, saya tentu sangat berharap, mudah-mudahan, aktivitas belajar mengajar di berbagai satuan pendidikan di negeri ini dapat berjalan kondusif dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
Rahasia Kebahagiaan dalam Buku 'Hidup Damai Tanpa Berpikir Berlebihan'
-
Cara Menghadapi Ujian Hidup dalam Buku Jangan Jadi Manusia, Kucing Aja!
-
Ulasan Buku Sukses Meningkatkan Kualitas Diri, Panduan Praktis Meraih Impian
-
Ulasan Buku Jangan Mau Jadi Orang Rata-rata, Gunakan Masa Muda dengan Baik
-
Panduan Mengajar untuk Para Guru dalam Buku Kompetensi Guru
Artikel Terkait
-
Wapres Gibran ke Mendikdasmen: Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Bisa Jadi Pemasukan Tambahan, Pemprov DKI Bakal Tarik Retribusi Kantin Sekolah
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Anak-Anak Nia Ramadhani Sekolah di Mana? Uang Sakunya Tembus Jutaan Rupiah
Kolom
-
Trend Lagu Viral, Bagaimana Gen Z Memengaruhi Industri Musik Kian Populer?
-
Usai Kemenangan Telak di Pilpres AS, Apa yang Diharapkan Pendukung Donald Trump?
-
Standar Nikah Muda dan Mengapa Angka Perceraian Semakin Tinggi?
-
Indonesia vs Arab Saudi: Mencoba Memahami Makna di Balik Selebrasi Seorang Marselino Ferdinan
-
Matematika Dasar yang Terabaikan: Mengapa Banyak Anak SMA Gagap Menghitung?
Terkini
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Cetak 2 Gol, Bukti "Anak Emas" Tak Sekadar Julukan bagi Marselino Ferdinan
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Sabar, Syukur, dan Ikhlas: Kunci Sukses Bahagia Dunia Akhirat
-
Spoiler! Hunter X Hunter Chapter 403: Balsamilco vs Pangeran Halkenburg