Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Dwi Handriyani
Pasutri pengendara motor kecelakaan gegara bendera parpol di Flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024). [Bidik layar]

Sebuah video yang saat ini sedang viral di media sosial, menggambarkan kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) karena media kampanye, yang direpost oleh akun IG Suaradotcom. Melalui captionnya dijelaskan bahwa pasangan lansia terjatuh dari motor hingga luka parah karena terhalang bendera partai politik yang terpasang di pagar pembatas, saat melintas di Mampang, Jakarta Selatan. 

Peristiwa yang tengah menjadi hot issue tersebut menjadi sebuah akibat dari sembarangannya pemasangan alat peraga kampanye yang tak kenal tempat. Tak dinyana, mulai pertengahan tahun 2023 hingga awal tahun 2024, fenomena di berbagai wilayah, di berbagai sudut kota, kita bisa banyak melihat berbagai foto-foto calon legislatif (caleg) dalam berbagai rupa media luar ruangan.

Mulai dari baliho yang besar, spanduk, poster, bendera partai politik di sepanjang tepi bahkan pagar separator jalan, trotoar, hingga di pohon-pohon pinggir jalan. Sebagai pengguna jalan, fenomena saat ini sungguh meresahkan. Bisa dikatakan wajah tepi jalan rural dan urban di Indonesia tampak kurang indah dan nyaman bagi sebagian besar masyarakat pengguna jalan.

Rambu-rambu Pemasangan alat Peraga Kampanye

Alat peraga kampanye di tepi jalan dan pohon. Foto: dokumentasi pribadi/Dwi Handriyani

Mengutip pemberitaan dari laman KPU di tanggal 5 Oktober 2023, terkait alat peraga kampanye sudah tertuang di  dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat  hadir sebagai pembicara daring, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu, Kamis (5/10/2023).

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. “Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Betty.

Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Adapun, di dalam peraturan pelaksanaan UU Pemilu yang tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada bagian keempat "Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Tempat Umum", pasal 34, angka (2) bahwa alat peraga Kampanye Pemilu meliputi: a. reklame; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul. 

Sedangkan, di dalam pasal 36, angka (3) menyebutkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan
b. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Dan, terkait penetapan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, pasal 36, angka (5) berbunyi bahwa pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan
etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peristiwa kecelakaan lalu-lintas di Mampung itu, perlu menjadi perhatian besar bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, Bawaslu, KPU/D. Mengingat sudah semerawutnya wajah kota dengan berbagai media kampanye yang sporadis.

Jadi, bagaimana nih Sobat Yoursay, kondisi di lapangan dengan begitu banyaknya pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sudahkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebuah bentuk vandalisme?

Dwi Handriyani