Sebuah video yang saat ini sedang viral di media sosial, menggambarkan kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) karena media kampanye, yang direpost oleh akun IG Suaradotcom. Melalui captionnya dijelaskan bahwa pasangan lansia terjatuh dari motor hingga luka parah karena terhalang bendera partai politik yang terpasang di pagar pembatas, saat melintas di Mampang, Jakarta Selatan.
Peristiwa yang tengah menjadi hot issue tersebut menjadi sebuah akibat dari sembarangannya pemasangan alat peraga kampanye yang tak kenal tempat. Tak dinyana, mulai pertengahan tahun 2023 hingga awal tahun 2024, fenomena di berbagai wilayah, di berbagai sudut kota, kita bisa banyak melihat berbagai foto-foto calon legislatif (caleg) dalam berbagai rupa media luar ruangan.
Mulai dari baliho yang besar, spanduk, poster, bendera partai politik di sepanjang tepi bahkan pagar separator jalan, trotoar, hingga di pohon-pohon pinggir jalan. Sebagai pengguna jalan, fenomena saat ini sungguh meresahkan. Bisa dikatakan wajah tepi jalan rural dan urban di Indonesia tampak kurang indah dan nyaman bagi sebagian besar masyarakat pengguna jalan.
Rambu-rambu Pemasangan alat Peraga Kampanye
Mengutip pemberitaan dari laman KPU di tanggal 5 Oktober 2023, terkait alat peraga kampanye sudah tertuang di dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai pembicara daring, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu, Kamis (5/10/2023).
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. “Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Betty.
Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Adapun, di dalam peraturan pelaksanaan UU Pemilu yang tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada bagian keempat "Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Tempat Umum", pasal 34, angka (2) bahwa alat peraga Kampanye Pemilu meliputi: a. reklame; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.
Sedangkan, di dalam pasal 36, angka (3) menyebutkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan
b. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Dan, terkait penetapan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, pasal 36, angka (5) berbunyi bahwa pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan
etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peristiwa kecelakaan lalu-lintas di Mampung itu, perlu menjadi perhatian besar bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, Bawaslu, KPU/D. Mengingat sudah semerawutnya wajah kota dengan berbagai media kampanye yang sporadis.
Jadi, bagaimana nih Sobat Yoursay, kondisi di lapangan dengan begitu banyaknya pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sudahkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebuah bentuk vandalisme?
Baca Juga
-
Antisipasi Petugas KPPS Berguguran, Ini Upaya Pencegahan agar Tragedi 2019 Tak Terulang
-
Jelajah Kota Ambon dan Sekitarnya, Ini 4 Pesona Wisatanya yang Ciamik
-
Kisah Tunanetra yang Berjualan Kerupuk di Pejaten Timur Sejak 2013
-
Demotivasi Mutasi Ala ASN Medioker Menuju Ibu Kota Negara 'IKN'
-
Pantang Menyerah, Ini Kisah Sukses Keluarga Tukang Sayur Punya Banyak Aset
Artikel Terkait
-
Prabowo Subianto: Kalau Kita Saling Menjelekkan dan Bertikai, Kapan Selesainya?
-
Baliho Caleg DPR Ambruk Timpa Driver Ojol di Jalur TransJakarta, Begini Kondisinya!
-
Deretan Film Favorit Anies Sepanjang Masa: Dari November 28, Cut Nyak Dien hingga Attack on Titan
-
Tarif Sewa TIM Dinaikkan, Anies: Kegiatan Kebudayaan Harusnya Difasilitasi Bukan Dibebani
-
Gara-gara Sosok Jokowi, Upaya Pemakzulan Presiden Bakalan Sulit Terwujud
Kolom
-
Lebih dari Sekadar Demo: Aksi Ibu-Ibu Ini Buktikan Aspirasi Bisa Disampaikan Tanpa Anarki!
-
Ironi Demokrasi: Kala Rakyat Harus 'Sumbang' Nyawa untuk Didengar Wakilnya
-
Influencer vs DPR: Aksi Nyata 17+8 Tuntutan Rakyat di Era Digital
-
Nasdem Minta Gaji-Tunjangan Sahroni dan Nafa Dibekukan, Warganet Anggap Belum Cukup
-
Tidak Ada Buku di Rumah Anggota DPR: Sebuah Ironi Kosongnya Intelektualitas
Terkini
-
Inside Out oleh Day6: Pengakuan Cinta yang Tak Bisa Lagi Ditunda
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Shotty oleh Hyolyn: Melepaskan Diri dari Seseorang yang Tak Menghargaimu
-
5 Drama Korea Psikologis Thriller Tayang di Netflix, Terbaru Queen Mantis
-
Momen Langka! Rhoma Irama Jadi Khatib Salat Jumat di Pestapora, Intip Lagi Yuk Rukun dan Sunnahnya