Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Dwi Handriyani
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Beberapa waktu lalu, warganet sempat dihebohkan dengan besarnya honor para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lebih dari satu juta rupiah. Viralnya honor petugas KPPS yang begitu besar sebagai hot issue di Twitter, Tiktok, IG, perlulah kita menengok apakah honor tersebut sebanding dengan tugas-tugas KPPS.

Dari situs KPU RI, mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pasal 30, angka (1), bahwa KPPS bertugas:

  1. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ternyata tugas-tugas KPPS cukup berat ya dengan beban kerja yang harus dilaksanakan. Mengingatkan kita kepada peristiwa kelam Pemilu 2019 lalu dengan begitu banyaknya petugas KPPS yang berguguran ketika sedang bertugas.

Menurut Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes RI, dr. Nida Rohmawati, MPH, pada program Kemencast #62 yang ditayangkan melalui kanal Kemenkes RI di Youtube, tanggal 5 Februari lalu, mengungkapkan tercatat data Pemilu 2019, terdapar 894 orang meninggal dunia dan 5.175 orang petugas KPPS jatuh sakit.

Jumlah tersebut terdata selama periode pengambilan dan penghitungan suara.

"Ada beberapa fakta yang menyebabkan hal tersebut, salah satunya adalah format baru Pemilu yang menggabungkan pemilihan calon presiden dan pemilihan calon legislatif secara bersamaan sehingga menyebabkan beban kerja yang begitu tinggi pada petugas KPPS," lanjut dr. Nida.

Beliau juga mengakui bahwa upaya antisipasi saat itu juga sedikit terlambat sehingga jumlah petugas yang mengalami masalah kesehatan menjadi tinggi. Faktor-faktor seperti usia, kebiasaan minum alkohol dan merokok, serta jam kerja yang panjang, turut berkontribusi pada kondisi kesehatan para petugas pemilu.

Hal tersebut menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang kembali pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari mendatang.

KPU sendiri sudah mengantisipasinya sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, pasal 35, angka (1), pada huruf g bahwa persyaratan petugas KPPS yaitu mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan angka (2) dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima). 

Upaya Promotif dan Preventif Kesehatan bagi Petugas KPPS Pemilu 2024

Lantas, apa sajakah upaya antisipasi agar kesehatan para petugas KPPS senantiasa terjaga?

Lebih lanjut, masih di program Kemencast #62 (Youtube: Kemenkes RI) yang bertemakan "Kesiapan Bidang Kesehatan di Pemilu 2024", dr. Nida menjelaskan perlunya menerapkan upaya promotif dan preventif kesehatan dengan 4C oleh anggota KPPS dalam Pemilihan Umum 2024, untuk menjaga kesehatan tubuh selama melaksanakan tugasnya.

Upaya 4C itu, antara lain:

  • Cukup Tidur (6-8 jam sehari)
  • Cukup Minum (Minimal 8 gelas per hari)
  • Cukup Makan (Makanan bergizi seimbang)
  • Cukup Olahraga (Aktivitas fisik minimal 30 menit setiap hari)

Sejalan dengan dr. Nida, pada website Ayo Sehat Kemenkes RI secara lebih khusus menjabarkan beberapa hal penting lainnya untuk upaya promotif dan preventif kesehatan para petugas KPPS saat bertugas yaitu:

  1. Lakukan peregangan setiap 2 jam (3-5 menit) selama bekerja
  2. Gunakan masker apabila flu/batuk
  3. Menerapkan etika batuk dan bersin
  4. Menjaga kebersihan lingkungan
  5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
  6. Batasi minum kopi, minuman berpemanis dan bersoda; dan
  7. Segera ke Puskesmas atau hubungi tenaga Kesehatan jika sakit atau ada keluhan kesehatan.

Kita doakan bersama-sama ya agar Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan damai, serta para petugas penyelenggara Pemilu agar diberikan kesehatan dan kekuatan ketika bertugas.

Sobat Yoursay, jangan lupa tanggal 14 Februari 2024 datang ke TPS ya. Karena pilihan kalian bisa menentukan masa depan Indonesia yang lebih baik lagi.

Dwi Handriyani