Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Rizky Pratama Riyanto
Ilustrasi polisi lalu lintas (Unsplash/Tusik Only)

Penerapan tilang sistem poin telah diberlakukan oleh Korlantas Polri pada tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Dalam pelaksanaannya seperti yang sudah diketahui, pengendara akan mendapatkan 12 poin. Bila melanggar peraturan lalu lintas, poin tersebut akan berkurang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Jika sudah mencapai batas poin pelanggaran, maka SIM akan dikenakan pencabutan sementara hingga sebelum putusan pengadilan.

Tilang sistem poin ini memberi dampak yang beragam kepada para pengendara. Dimulai dari yang positif, tilang seperti ini tentu akan meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas, mengurangi pelanggaran berat, memiliki efektivitas dalam penegakan hukum, dan meningkatkan keamanan berkendara di jalan raya. 

Selain itu, penerapan ini juga mampu menciptakan karakter disiplin dan tata tertib bagi pengemudi agar meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan di jalanan.

Kemudian, ada hal positif lainnya seperti menekan laju kecelakaan berat di jalan raya dan mengurangi aktivitas suap menyuap oleh oknum polisi

Ketika melihat di sisi lain, pelaksanaan sistem tersebut juga memiliki dampak negatif.

Beberapa di antaranya yaitu ketidakadilan proses hukum terhadap keberpihakan aparat kepada pihak tertentu, munculnya kekhawatiran penyalahgunaan sistem seperti memanipulasi atau kesalahan input data yang dapat merugikan pengemudi, dan menambah tekanan bagi pengendara yang mungkin melakukan pelanggaran kecil karena ketidaksengajaan. 

Jika dibandingkan dengan metode yang lain seperti tilang manual dan tilang elektronik yang menggunakan pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pastinya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. 

Penerapan tilang manual tentu memiliki kelebihan untuk langsung dapat menangani pelanggaran di tempat, memberi edukasi tatap muka dengan pengendara, dan cocok untuk daerah yang belum memiliki infrastruktur teknologi yang memadai.

Sedangkan dampak yang merugikan yaitu berpotensi terjadinya tindak korupsi atau pungutan liar oleh petugas dan membutuhkan banyak personel di lapangan.

Kemudian, adanya tilang elektronik melalui pengawasan kamera ETLE yang mampu mengurangi interaksi langsung antara polisi dan pengendara sehingga meminimalisir tindak korupsi atau pungutan liar.

Selain itu, pelanggaran terekam oleh bukti digital, efisien dalam menangkap pelanggaran yang dilakukan, dan dapat mengurangi personel di lapangan. 

Tetapi, tak semuanya positif masih ada kekurangan yang ada. Misalnya, penerapan ini tidak merata hingga daerah terpencil dan infrastruktur teknologi yang tidak baik serta hanya menangkap pelanggaran tertentu seperti melanggar lampu merah dan tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor.

Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya mengembangkan infrastruktur teknologi di setiap daerah dengan memasang kamera ETLE di ruas jalan dan tilang sistem poin. Karena kebanyakan tilang manual masih menuai kontroversi dan ketidakpercayaan di lingkup masyarakat akibat aktivitas korupsi. 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Rizky Pratama Riyanto