Bayangkan jika seseorang yang seharusnya menjadi wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan, justru diduga menjual hukum kepada yang punya uang paling banyak. Miris, ya? Tapi inilah kenyataan pahit yang kembali menyeruak ke permukaan publik.
Kasus terbaru datang dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang ditetapkan sebagai tersangka suap senilai Rp 60 miliar oleh Kejaksaan Agung. Untuk kesekian kalinya, cerita usang tentang hukum yang diperjualbelikan hadir di hadapan kita.
Kasus ini terkait dengan pengaturan putusan perkara tiga raksasa perusahaan kelapa sawit: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang terseret dalam skandal pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Alih-alih dihukum, ketiganya justru dibebaskan dengan alasan perbuatan mereka "bukan tindak pidana"—alias ontslag.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan melalui Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan—orang kepercayaan Muhammad Arif. Diduga, uang sebesar Rp60 miliar ini digunakan untuk mengatur putusan agar tiga terdakwa korporasi bebas dari segala jerat hukum.
Bukan cuma Arif dan Wahyu, dua nama lainnya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka yaitu Marcella Santoso (kuasa hukum perusahaan) dan Ariyanto (advokat). Empat orang, satu skenario: membeli keadilan demi kepentingan korporasi besar.
Ironisnya, sebelum ini Arif Nuryanta disebut-sebut sebagai sosok panutan. Dalam internal Mahkamah Agung, dia bahkan digadang-gadang sebagai "role model" dalam memimpin pengadilan.
Ia pernah menjabat Ketua PN Pekanbaru dan dikenal tegas serta profesional. Tapi kini, gelar itu ambruk tak bersisa. Dari simbol keteladanan, menjadi contoh buruknya pengkhianatan terhadap amanah publik.
Dan ini bukan cerita baru. Kita sudah sering menyaksikan aktor-aktor hukum yang seharusnya menjaga integritas justru bermain di balik layar, menjual pasal demi pasal kepada pemilik modal.
Kasus ini hanya memperpanjang daftar hitam praktik hukum transaksional di negeri ini. Bayangkan bagaimana masyarakat kecil merasa melihat hukum bisa ditawar dan dimanipulasi?
Saat rakyat biasa yang mencari kayu bakar di hutan dianggap mencuri, dan bisa langsung digugat penjara bertahun-tahun lamanya. Tapi ketika korporasi raksasa merugikan negara atau rakyat, mereka bisa lolos dengan senyuman dan surat putusan “ontslag.”
Bisakah Kita Percaya Lagi?
Kepercayaan publik terhadap sistem hukum sudah di titik nadir. Hal yang menyakitkan adalah bagaimana kita bisa membangun kepercayaan pada sistem hukum jika aktor utamanya justru menghancurkannya dari dalam?
Setiap kali kasus suap atau gratifikasi di lingkungan peradilan muncul, publik bertanya-tanya: berapa banyak lagi yang belum terungkap? Berapa banyak kasus yang putusannya bukan berdasarkan fakta dan hukum, tapi berdasarkan transfer bank?
Kita butuh reformasi hukum, tapi bukan sekadar retorika. Kita butuh transparansi, pengawasan ketat, dan sanksi yang benar-benar memberi efek jera. Mulai dari sistem rekrutmen, pengawasan internal, hingga sistem digitalisasi yang mengurangi kontak fisik dalam proses persidangan. Sudah saatnya sistem hukum kita tahan dari “serangan uang”.
Mungkin sebagian orang akan berkata, “Ah, begitulah hukum di Indonesia.” Tapi kalimat itu harus kita lawan. Karena jika kita menyerah, maka penjahat kerah putih akan terus merasa di atas angin. Dan kita—rakyat biasa—akan terus jadi korban, bahkan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi.
Kasus ini bukan sekadar tentang Rp60 miliar yang berpindah tangan, tapi tentang nyawa sistem hukum kita yang sekarat.
Ketika hakim—yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan—berubah menjadi bandarnya, masih adakah harapan untuk keadilan yang sesungguhnya? Atau kita hanya bisa pasrah: di negeri ini, hukum memang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Kasta 'HP Kentang': Saat Spek Gadget Jadi Penentu Nilai di Sekolah
-
Kasta Ekskul di Sekolah Negeri: Bakat yang Terhalang Isi Dompet
-
Mitos Sekolah Negeri Gratis: Menakar Hidden Cost di Balik Label Favorit
-
Melawan Standar Kecantikan: Kartini sebagai Pelopor 'Self-Love' Indonesia
-
Kartini di Era 5G: Melawan 'Pingitan Digital' dan Kekerasan Siber
Artikel Terkait
-
Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
-
Hakim Diguyur Suap, DPR Sebut Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Tamparan buat MA: Peristiwa Memalukan!
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini, Erintuah Dkk Bakal Hukuman Berat?
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
Kolom
-
Hak yang Dikhianati: Ketika Pendidikan Dibiarkan Jadi Privilege
-
Biaya Tak Tertulis Sekolah Gratis: Catatan Sunyi dari Meja Operator
-
Realita Perempuan di Media Sosial: Antara Eksistensi dan Tekanan
-
Ilusi Kuliah Murah: Jerat 'Hidden Expectation' di Balik Brosur Beasiswa
-
Pendidikan sebagai Hak Universal atau Privilege Terselubung?
Terkini
-
HP Paling Worth It 2026? iQOO 15R Bawa Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Jumbo
-
Misteri Lampu Petromax, Siapakah Lelaki Pengantar Makanan Tengah Malam Itu?
-
Ulasan If Wishes Could Kill: Saat Permohonan Berubah Jadi Teror Kematian
-
Sambut Takdir Cinta dengan Tulus, TWS Resmi Comeback Lewat Lagu 'You, You'
-
Sambal Seruit Simpang Kopi, Primadona Pedas Lampung yang Menggetarkan Jambi