Indonesia tengah merayakan hari ulang tahun kemerdekaan yang ke-80. Di tengah peringatan tersebut, muncul kuat seruan “Merdeka untuk Bumi”. Seruan itu menegaskan bahwa kemerdekaan sebuah negara tak hanya terletak pada kemerdekaan pada sumber daya manusianya melainkan juga harus mencakup alam sebagai alat penopang dari kehidupan semua manusia. Hal ini dikarenakan alam adalah tempat tinggal manusia yang harus dijaga agar generasi di masa datang masih bisa merasakan kenikmatannya.
Pada sisi hukum, negara memang telah memberikan berbagai banyak produk hukum yang dibuat untuk kepentingan perlindungan bumi. Namun, yang perlu kita garis bawahi saat ini ialah ketika kita menengok pada produk hukum ssecara spesifik, misalnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), muncul sebuah ironi bahwa bumi justru kian terbelenggu oleh regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan investasi dibandingkan perlindungan lingkungan.
Belenggu dibalik UU Minerba
Sebelum pembentukannya, UU Minerba lahir dengan janji manis. Janji manis itu ialah memberikan kepastian hukum, mengatur tata kelola pertambangan, serta menjamin keberlanjutan lingkungan. Namun, realitasnya kita dapat ketahui bersaa bahwa sangat jauh berbeda.
Alih-alih menjaga bumi, UU Minerba justru memperkuat posisi korporasi tambang besar. Menurut pendapat penulis, ada beberapa pasal yang membuat posisi UU Minerba tidak menguntungkan bagi keberlanjutan lingkungan ini.
Pasal-pasal akan penulis kelompokan sebagai berikut:
- Pasal 169 A
Yang menjadi masalah dalam pasal ini adalah aturan dalam memberikan perpanjangan otomatis izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi perusahaan tanpa mekanisme lelang baru. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kepentingan lingkungan dan evaluasi tata kelola sering kali dikesampingkan.
- Pasal 162
Dalam pasal 162 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan akan dapat dipidana. Hal yang ditakutkan kemudian adalah tidak menutup kemungkinan bahwa aka nada suara kritis dari public atau aktivis lingkungan yang akan terbungkam. Padahal partisipasi masyarakat sudah seharusnya menjadi hal prioritas untuk adanya transparasi kebijakan.
Kedua pasal tersebut hanyalah sebagian kecil dari banyaknya aturan yang menjadi kontrovesional. Dampak dari adanya tambang ini mungkin tidak dirasakan di masa sekarang, namun di masa yang akan datang. Sudah banyak laporan dari berbagai daerah menunjukkan hutan yang rusak akibat tambang terbuka, sungai yang tercemar limbah, hingga konflik agraria yang tak kunjung usai.
UU Baru, Masalah Lama
Sementara itu, saat UU Minerba masih jauh dari kesempurnaan, DPR telah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna pada bulan Februari lalu.
Pada saat pengesahannya, banyak suara-suara kritis yang disampaikan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) yang menyampaikan bahwa ada setidaknya 5 poin yang memprihatinkan atas perubahan UU Minerba ini.
Pertama, UU ini fokus pada pengendalian konsesi tanpa penguatan pengelolaan; kedua, liberalisasi dan privatisasi sumber daya alam; ketiga, pelemahan pengawasan; keempat, pemberian konsesi kepada ormas keagamaan dan UMKM; kelima, dampak lingkungan yang semakin parah tanpa penguatan pengelolaan lingkungan.
Dari kelima poin itu saja penulis menilai bahwa UU Minerba ini dapat berupaya untuk memperburuk krisis lingkungan apabila tidak diawasi dengan suara publik yang sudah sadar.
Seruan yang Belum Nyata
Ironi ini semakin terasa ketika seruan “Merdeka untuk Bumi” hanya bergaung sebagai slogan, sementara bumi sendiri masih terjajah oleh regulasi longgar. Berkaca pada aturan yang jauh dari kata sempurna ini, penulis memahami bahwasanya bumi ini masih jauh dari kata merdeka. Bumi yang kita tempati ini masih dibelenggu oleh kepentingan jangka pendek yang mengorbankan keberlanjutan hidup generasi mendatang.
Sebagai generasi muda, sudaat satnya kita semua untuk menunjukkan kepedulian rakyat terhadap bumi yang kita tempati sendiri. Selain itu, sudah saatnya juga negara benar-benar berani mengoreksi arah kebijakan jika memang hal tersebut diperlukan.
Bagi penulis, Merdeka untuk bumi bukan hanya memastikan perilaku kita terhadap alam, namun kita juga harus memastikan regulasi berpihak pada kelestarian lingkungan, bukan hanya pada keuntungan ekonomi.
Baca Juga
-
Sinopsis Boyfriend on Demand, Drakor Romantis Baru Jisoo dan Seo In Guk
-
Sinopsis Mad Concrete Dreams, Drakor Thriller yang Dibintangi Ha Jung Woo
-
Banjir Job, Kim Jae Young Terpilih sebagai Antagonis Baru di The Roundup 5
-
Jaksa Resmi Dakwa Song Min Ho WINNER, Absen 102 Hari saat Wajib Militer
-
Update Kasus Lee Yi Kyung: Pelapor 'A' Beri Bukti Baru ke Polisi Gangnam
Artikel Terkait
-
Bancakan Pitulasan: Tradisi Unik Ramaikan HUT RI yang Menyatukan Perbedaan
-
Kalah 2-1, Timnas Indonesia U-17 Kerepotan Ladeni Permainan Mali yang Ganas
-
Menjaga Sungai Lewat Dayung: Ketika Rafting Jadi Aksi Lingkungan
-
Rekor! Ragunan Diserbu 46 Ribu Pengunjung saat Libur Panjang HUT ke-80 RI
-
Timnas Indonesia U-17 Gagal Kasih Kado Istimewa di HUT RI ke-80
Kolom
-
Mindful Detachment: Belajar Ketenangan Batin di Tengah Hidup yang Sibuk
-
Tarawih: Hangatnya Malam Ramadan yang Penuh Makna
-
Personal Branding di Media Sosial: Ruang Ekspresi atau Mesin Eksploitasi Diri?
-
Satu Februari, Empat Makna: Valentine, Imlek, Pra-Paskah, dan Ramadan
-
Tulisan Nggak Laku: Mengapa Naskah Anda Belum Menemukan Pembacanya?
Terkini
-
The Power of Gardening: Cara Ampuh Menghilangkan Stres dengan Berkebun
-
Analisis Karakter Animal Farm: Saat Babi Berkuasa dan Relevansinya dengan Politik Modern
-
YouTube Lumpuh Tiba-Tiba: Sejenak Merasa Dunia Tanpa Algoritma
-
4 Serum Korea Hyaluronic Acid dan Panthenol, Andalan Skin Barrier Sehat
-
Angpao Imlek Bingung Buat Apa? Ini 3 Rekomendasi Jam Tangan Casio di Bawah Rp500 Ribu